BLITAR – Informasi mengenai pemutihan sertipikat tanah yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Narasi tersebut sempat menimbulkan pertanyaan di masyarakat karena seolah memberikan kemudahan dalam pengurusan sertipikat tanah tanpa membayar kewajiban tertentu. Informasi yang tidak jelas ini dinilai berpotensi menyesatkan dan merugikan masyarakat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada program pemutihan sertipikat tanah yang diselenggarakan oleh ATR/BPN.
“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy Ardian di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (09/03/2026).
Ia juga meluruskan informasi lain yang beredar terkait penghapusan pajak tanah maupun gratis balik nama sertipikat. Menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar.
Shamy menjelaskan, program yang ada saat ini adalah percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis dan terstruktur.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, media sosial terverifikasi, maupun dengan mendatangi kantor pertanahan setempat.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.