BLITAR – Reforma Agraria di Jawa Timur diperkuat melalui kolaborasi strategis antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Badan Bank Tanah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penataan aset tidak hanya memberikan lahan, tetapi juga menjamin keberlanjutan ekonomi masyarakat melalui penataan akses yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Reforma Agraria Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Hadir Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari bersama Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo serta Kepala Divisi Perencanaan dan Perolehan Tanah Badan Bank Tanah Yagus Suyadi. Turut hadir Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Lilik Pudjiasturi.
Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh sejumlah Kepala Kantor Pertanahan dari Kabupaten Kediri, Blitar, Nganjuk, Jember, Ngawi, Malang, Lumajang, dan Banyuwangi.
Dalam paparannya, Embun Sari menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan program strategis nasional yang mengemban amanat Pasal 33 UUD 1945. Penguatan program ini dilakukan dengan menindaklanjuti arahan Presiden untuk mendukung Asta Cita ke-2 dan ke-6.
“Penataan aset dalam rangka Reforma Agraria harus segera ditindaklanjuti dengan penataan akses. Hal ini krusial untuk menjamin kesejahteraan penerima mandat Reforma Agraria,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Asep Heri menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan tersebut.
“Kerja sama ini bertujuan untuk menerbitkan hak atas tanah yang bertujuan pada kepentingan rakyat, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat tentunya,” ujarnya.
Langkah kolaboratif antara Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kanwil BPN Jawa Timur, dan pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat redistribusi tanah yang lebih berkeadilan demi kemakmuran rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa Timur.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.