BLITAR – Cara membuat sertifikat tanah baru di BPN menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin mengurus legalitas kepemilikan tanah. Pengurusan sertifikat tanah baru dianjurkan dilakukan pada tanah yang belum memiliki sertifikat untuk menghindari risiko tumpang tindih sertifikat yang dapat berujung sengketa.
Dalam proses pembuatan sertifikat tanah baru di BPN, pemohon harus memastikan tanah tersebut merupakan miliknya dan memiliki surat kepemilikan lahan. Selain itu, terdapat sejumlah syarat dokumen yang harus disiapkan.
Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain surat pengantar dari RT atau RW, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon, serta fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemohon juga diminta membawa bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan melalui SPPT PBB.
Tahapan pengurusan dimulai dengan mendatangi kantor BPN dan menyerahkan seluruh dokumen di loket pelayanan. Pemohon kemudian mengisi formulir dan melakukan verifikasi dokumen. Setelah itu, pemohon akan menerima tanda terima dokumen serta melakukan pembayaran biaya pendaftaran.
Selanjutnya petugas BPN melakukan pengukuran tanah dan pemasangan tanda batas sebelum proses pemeriksaan tanah hingga penerbitan sertifikat tanah selesai. (*)
Editor : Anggi Septian A.P.