Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Cara Blokir Sertifikat Tanah di BPN, Ini Syarat dan Prosedur Pengajuannya

Vicky Hernanda • Rabu, 11 Maret 2026 | 12:40 WIB

Cara blokir sertifikat tanah di BPN
Cara blokir sertifikat tanah di BPN

BLITAR – Cara blokir sertifikat tanah di BPN dapat dilakukan oleh pemilik atau pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap tanah tersebut. Pemblokiran sertifikat tanah bertujuan sebagai tindakan pencegahan apabila terjadi sengketa atau masalah hukum terkait kepemilikan tanah.

Untuk mengajukan pemblokiran sertifikat tanah di BPN, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Di antaranya surat permohonan pemblokiran yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan mencantumkan nomor sertifikat, letak tanah, luas tanah, serta identitas pemohon.

Selain itu, pemohon juga perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga asli beserta fotokopi, sertifikat tanah asli dan fotokopi, serta bukti kepemilikan atau kepentingan hukum seperti akta jual beli atau perjanjian terkait tanah tersebut. Jika sertifikat hilang, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat datang ke kantor pertanahan dan mengajukan permohonan di loket pelayanan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum mencatat pemblokiran pada buku tanah dan daftar umum sertifikat tanah. (*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #sengketa tanah #BPN #blokir sertifikat tanah #Pemblokiran Sertifikat Tanah