Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Ciri-Ciri Sertifikat Tanah Palsu dan Cara Cek Keasliannya di ATR/BPN

Vicky Hernanda • Rabu, 11 Maret 2026 | 12:41 WIB

Ciri-ciri sertifikat tanah palsu penting diketahui masyarakat.
Ciri-ciri sertifikat tanah palsu penting diketahui masyarakat.

BLITAR – Ciri-ciri sertifikat tanah palsu penting diketahui masyarakat yang akan melakukan transaksi jual beli tanah atau mengurus warisan. Sertifikat tanah merupakan dokumen hak atas tanah yang sah secara hukum dan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Dokumen ini biasanya digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah dalam berbagai keperluan, seperti transaksi jual beli, jaminan bank, maupun pengurusan warisan. Namun, sertifikat tanah juga rawan dipalsukan sehingga masyarakat perlu memahami cara memeriksa keasliannya.

Menurut informasi dari ATR/BPN, keaslian sertifikat tanah tidak hanya ditentukan dari tampilan fisiknya. Keabsahan dokumen juga ditentukan oleh data yuridis dan data fisik yang tercatat dalam buku tanah serta sistem elektronik pertanahan.

Salah satu ciri sertifikat tanah palsu adalah data sertifikat tidak tercatat dalam sistem ATR/BPN. Selain itu, data pada dokumen fisik dapat tidak sinkron dengan buku tanah maupun peta bidang tanah.

Ciri lainnya adalah bidang tanah yang tercantum tidak memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau lokasinya tidak dapat diverifikasi. Jika sertifikat tidak bisa diverifikasi melalui layanan digital ATR/BPN, masyarakat disarankan melakukan pemeriksaan langsung di kantor pertanahan. (*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #ATR BPN #Sertifikat Tanah Palsu #cek sertifikat tanah #Sentuh Tanahku