Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN, Ini Rincian dan Perkiraannya

Vicky Hernanda • Rabu, 11 Maret 2026 | 12:47 WIB

Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN, Ini Rincian dan Perkiraannya
Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN, Ini Rincian dan Perkiraannya

BLITAR – Biaya pengurusan sertifikat tanah di BPN menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat yang ingin mengurus legalitas tanah. Besaran biaya pembuatan sertifikat tanah umumnya berbeda-beda tergantung luas tanah dan lokasi bidang tanah yang diajukan.

Untuk tanah dengan luas di bawah 500 meter persegi, biaya pengukuran biasanya berkisar antara Rp350.000 hingga Rp500.000. Sementara untuk tanah dengan luas di atas 500 meter persegi, biaya pengukuran dapat mencapai sekitar Rp1 juta atau lebih.

Selain biaya pengukuran, terdapat pula biaya pemeriksaan tanah yang berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000. Besaran biaya tersebut juga menyesuaikan dengan lokasi tanah yang akan diproses.

Tahap berikutnya adalah biaya penerbitan sertifikat tanah. Biaya ini umumnya berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1 juta, tergantung pada luas tanah yang didaftarkan.

Selain itu, terdapat biaya administrasi tambahan seperti biaya balik nama, pendaftaran, serta legalisasi dokumen. Biaya administrasi tersebut dapat berkisar antara Rp100.000 hingga Rp500.000.

Secara umum, total biaya pengurusan sertifikat tanah untuk lahan di bawah 500 meter persegi dapat mencapai sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per kavling. (*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #biaya pembuatan sertifikat #Biaya Sertifikat Tanah #pengurusan sertifikat tanah #BPN