BLITAR - Bagi masyarakat urban dengan mobilitas tinggi, mengatur waktu untuk urusan birokrasi sering kali menjadi tantangan tersendiri. Namun, stigma antrean panjang dan harus izin kantor kini mulai terkikis berkat inovasi Layanan Pertanahan Akhir Pekan atau yang dikenal dengan singkatan PELATARAN.
Program unggulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menyasar warga yang sibuk di hari kerja namun ingin mengurus dokumen pertanahan secara mandiri. Kehadiran Layanan Pertanahan Akhir Pekan terbukti menjadi oase bagi para pekerja yang selama ini kesulitan mencocokkan jadwal dengan jam operasional kantor pemerintah.
Hingga saat ini, Layanan Pertanahan Akhir Pekan telah tersedia secara serentak di 107 Kantor Pertanahan (Kantah) yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Salah satu warga yang merasakan langsung dampaknya adalah Angelita, seorang pegawai bank berusia 30 tahun asal Karawang yang baru saja menyelesaikan proses balik nama sertipikat tanahnya.
Solusi Cerdas untuk Pekerja Kantoran
Angelita mengaku sangat terbantu karena tidak perlu mengorbankan waktu produktifnya di kantor. Ia memilih datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang pada hari libur untuk mengambil dokumen yang telah selesai diproses. Baginya, ini adalah terobosan birokrasi yang sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.
Menurut penuturan Angelita, pengalamannya mengurus sertipikat secara mandiri ternyata jauh dari kesan rumit yang selama ini beredar. Ia hanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan proses balik nama. Kecepatan ini dianggapnya sebagai bukti nyata perbaikan kualitas pelayanan di tubuh instansi pertanahan.
Menariknya, informasi mengenai operasional kantor di hari Sabtu dan Minggu ini justru didapatkannya melalui media sosial. Meski di mesin pencarian Google sering kali muncul status "tutup" pada akhir pekan, Angelita mendapatkan kepastian setelah berinteraksi langsung melalui kolom komentar di platform TikTok resmi Kantah Karawang.
Syarat Utama Layanan PELATARAN
Penting untuk dicatat bahwa Layanan Pertanahan Akhir Pekan memiliki ketentuan khusus yang harus dipatuhi. Layanan ini eksklusif diperuntukkan bagi pemohon langsung, alias masyarakat yang mengurus tanahnya sendiri tanpa menggunakan jasa perantara atau surat kuasa. Hal ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan kemandirian masyarakat dalam memahami prosedur pertanahan.
Operasional layanan ini dibatasi pada jam-jam tertentu, yakni mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Meski durasinya singkat, efektivitas pelayanan di lapangan diklaim tetap maksimal karena fokus pada jenis layanan tertentu yang bersifat mendesak bagi individu.
Melalui kemudahan ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat tidak lagi ragu untuk datang langsung ke kantor pertanahan. Pengalaman Angelita membuktikan bahwa transformasi digital melalui media sosial dan fleksibilitas waktu operasional mampu meningkatkan kepuasan publik terhadap layanan negara.
Kini, warga di 107 titik lokasi Kantah di Indonesia dapat merencanakan kunjungan mereka tanpa beban pekerjaan. Transformasi ini menjadi sinyal kuat bahwa birokrasi Indonesia mulai beradaptasi dengan ritme hidup masyarakat yang semakin dinamis dan melek teknologi. (*)
Editor : Muhammad Adib Falih Rifly