BLITAR KAWENTAR – Empat pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Blitar dilaporkan meninggal dunia saat bekerja di luar negeri sepanjang Januari hingga awal Maret 2026. Seluruhnya diketahui meninggal karena sakit.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Yopie Kharisma Sanusi mengatakan, laporan tersebut diterima pihaknya dalam kurun dua bulan pertama tahun ini.
“Dari Januari hingga awal Maret 2026 ini sudah ada empat PMI asal Kabupaten Blitar yang meninggal di luar negeri. Seluruhnya karena sakit,” ujarnya saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Yopie menjelaskan, dari empat PMI yang meninggal dunia tersebut, tiga di antaranya bekerja di Taiwan.
Baca Juga: Megawati Bawa Red Sparks Menang 3-0, Tampil Dominan dan Naik ke Peringkat 4 Klasemen Liga Voli Korea
Mereka masing-masing berasal dari Desa Karanggayam dan Desa Selokajang di Kecamatan Srengat, serta satu warga dari Kecamatan Binangun.
Sementara satu PMI lainnya yang meninggal berasal dari Kecamatan Ponggok.
Menurutnya, dari empat kasus tersebut, saat ini masih ada satu jenazah PMI yang belum dipulangkan ke Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Jangkauan Sasaran Program MBG di Kabupaten Blitar Capai 218 Ribu Penerima, Sejauh Mana Progresnya?
Jenazah tersebut masih berada di Taiwan karena proses pemulangan masih dalam tahap koordinasi dengan pihak keluarga dan instansi terkait.
Pemerintah Kabupaten Blitar melalui disnaker, kata Yopie, memastikan tidak akan lepas tangan dalam proses pemulangan jenazah PMI. Pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat proses tersebut.
Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) serta instansi lain yang berkaitan dengan penanganan PMI di luar negeri.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan KP2MI maupun pihak terkait untuk proses teknis pemulangan jenazah.
Namun demikian, Yopie mengakui proses pemulangan jenazah PMI terkadang mengalami kendala, terutama jika pekerja migran tersebut berstatus ilegal.
“Kalau PMI yang terdeteksi ilegal, biasanya proses pemulangannya lebih sulit karena data dan dokumennya tidak lengkap,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)
Editor : Oksania Difa Ilmada