BLITAR - Sebuah langkah besar untuk menjaga kedaulatan pangan nasional tengah digodok di ibu kota. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini sedang berada dalam posisi "siaga satu" untuk mematangkan kebijakan krusial terkait lahan pertanian. Fokus utamanya tidak lain adalah rencana besar mengenai penetapan LSD 12 provinsi yang akan segera disahkan dalam waktu dekat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, tampak tidak ingin main-main dalam urusan perut rakyat ini. Dalam pertemuan yang berlangsung di tengah suasana Ramadan, aroma keseriusan menyerbak di Aula Prona Jakarta. Bukan tanpa alasan, langkah ini menjadi babak baru setelah sebelumnya pemerintah sukses mengunci status lahan sawah di delapan provinsi terdahulu. Kini, perluasan wilayah perlindungan menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.
Isu mengenai penetapan LSD 12 provinsi ini menjadi sangat sensitif karena menyangkut garis batas yang tegas antara lahan produksi dan area pembangunan. Nusron Wahid menegaskan bahwa sinkronisasi data antar instansi adalah kunci utama sebelum kebijakan ini benar-benar diputuskan di meja hijau pemerintah.
Urgensi Penyelarasan Data Jelang Rakortas Pangan
Target besar sudah dipasang. Pada tanggal 12 Maret mendatang, jajaran kementerian dijadwalkan akan duduk bersama dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kemenko Bidang Pangan. Pertemuan tersebut akan menjadi penentu sah atau tidaknya draf penetapan LSD 12 provinsi tersebut. Oleh karena itu, Nusron meminta seluruh Direktorat Jenderal (Ditjen) di bawah komandonya untuk tidak melakukan kesalahan sekecil apa pun dalam penyajian data.
"Kita harus mempersiapkan semuanya dengan sangat matang. Penyelarasan data antar Ditjen terkait adalah syarat mutlak sebelum kita bawa ke level Rakortas," tegas Nusron di hadapan para pejabat teras kementerian. Ia menekankan bahwa jangan sampai ada ego sektoral yang menghambat proses perlindungan lahan sawah strategis ini.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai benteng pertahanan terakhir dalam mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian yang kian masif. Dengan adanya status Lahan Sawah yang Dilindungi, pengembang maupun pihak swasta tidak bisa sembarangan mengubah fungsi lahan menjadi kawasan industri atau perumahan tanpa prosedur yang sangat ketat.
Sinkronisasi LP2B dan Lahan Baku Sawah
Dalam proses penetapan LSD 12 provinsi ini, aspek teknis menjadi sorotan utama. Ditjen Penataan Agraria diminta untuk memastikan validitas data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi fondasi dasar. Di sisi lain, Ditjen Tata Ruang memegang peran vital dalam menelaah kesesuaian spasial agar tidak ada tumpang tindih peta yang membingungkan masyarakat di lapangan.
Nusron menjelaskan bahwa pemerintah berupaya keras menyatukan persepsi antara LSD dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Keduanya harus berjalan beriringan dalam bingkai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Hal ini mencakup infrastruktur pendukung pertanian hingga cadangan lahan untuk masa depan anak cucu bangsa.
"Delineasi atau penentuan batas wilayah harus presisi. Dengan data dan peta yang tunggal, pengendalian serta perlindungan lahan sawah di daerah-daerah akan jauh lebih efektif dan terintegrasi," tambah pria yang memimpin kementerian tersebut dengan gaya lugas itu.
Dampak Luas Bagi Daerah dan Petani
Meskipun rapat berlangsung di Jakarta, gaung dari keputusan ini akan terasa hingga ke pelosok daerah, termasuk bagi para pemangku kebijakan di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah). Kejelasan status lahan akan memberikan kepastian hukum bagi petani dan kepastian investasi bagi para pengusaha yang ingin mengembangkan usaha tanpa menabrak aturan tata ruang.
Kehadiran Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta jajaran pimpinan tinggi pratama dalam Rapim tersebut menandakan bahwa kementerian memberikan atensi penuh. Melalui jaringan daring, para kepala kantor di daerah juga diminta bersiap melakukan eksekusi kebijakan segera setelah ketuk palu Rakortas dilaksanakan.
Perlindungan terhadap lahan sawah bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan upaya nyata menjaga napas pangan Indonesia di masa depan. Dengan pengawasan ketat dan sinkronisasi data yang solid, harapan agar Indonesia tidak lagi bergantung pada impor pangan terus dipupuk melalui kebijakan strategis ini. (*)