BLITAR - Penataan regulasi pertanahan di Indonesia kini tengah memasuki babak baru yang krusial. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara terbuka meminta masukan kritis dari para pakar dan praktisi untuk membedah aturan-aturan yang selama ini dianggap menghambat atau bahkan berisiko menimbulkan konflik di lapangan.
Langkah strategis ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menciptakan payung hukum yang lebih solid dan tidak tumpang tindih. Dalam sebuah forum penting yang mempertemukan para alumni dan profesional di bidang agraria, muncul dorongan kuat untuk melakukan evaluasi total terhadap peraturan pelaksanaan yang saat ini masih berlaku.
Upaya ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan yang diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi carut-marut birokrasi tanah di tanah air. Tantangan besar pun dilemparkan kepada organisasi profesi untuk berani menyuarakan kekurangan dalam sistem yang ada sekarang.
Urgensi Penguatan Regulasi Pertanahan dan RUU Baru
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menekankan bahwa keterlibatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Agraria (KAPTI-AGRARIA) sangat dinantikan. Ia meminta agar mereka tidak ragu untuk mengkritisi setiap poin dalam peraturan pelaksanaan yang sedang berjalan. Menurutnya, kejujuran dalam melihat kesalahan regulasi adalah kunci keselamatan pelaksanaan tugas di lapangan.
Keterlibatan aktif para ahli ini menjadi sangat penting mengingat dinamika kebutuhan tata kelola di era pemerintahan baru yang semakin kompleks. Penguatan regulasi pertanahan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah.
Penyusunan RUU Administrasi Pertanahan diproyeksikan akan menyatukan berbagai aturan yang selama ini terpisah-pisah. Selama ini, terdapat sekat yang cukup tebal antara aturan mengenai pendaftaran tanah dengan pengaturan hak atas tanah. Pemisahan inilah yang kerap kali memicu kebingungan dan celah sengketa.
Menyederhanakan Aturan Demi Menghindari Tumpang Tindih
Dalam diskusi tersebut, terungkap rencana besar untuk menyederhanakan regulasi agar lebih ramping dan efisien. Target utamanya adalah penyatuan aturan pendaftaran dan hak atas tanah dalam satu kerangka yang harmonis. Jika berhasil diintegrasikan, maka risiko regulasi yang saling bertabrakan atau tumpang tindih dapat ditekan hingga titik terendah.
Dialog strategis ini juga menjadi wadah bagi ratusan praktisi, baik yang hadir secara langsung maupun melalui daring, untuk menyumbangkan pemikiran mereka. Para anggota ditantang untuk melakukan pratinjau (review) mendalam terhadap kondisi riil pertanahan di lapangan dan membandingkannya dengan aturan yang sudah ada maupun yang akan diubah.
Relevansi adalah kata kunci dalam pembaruan hukum ini. Pemerintah tidak ingin menghasilkan undang-undang yang hanya bagus di atas kertas tetapi sulit diimplementasikan. Oleh karena itu, data lapangan dan pengalaman para praktisi sangat dibutuhkan untuk memperkaya draf RUU yang tengah digodok oleh tim penyusun.
Sinergi Ahli dan Praktisi untuk Masa Depan Agraria
Selain Dirjen PHPT, sejumlah tokoh penting seperti Andi Tenrisau dan Dwi Budi Martono juga turut memberikan perspektif teknis mengenai arah kebijakan ke depan. Mereka sepakat bahwa teknologi informasi akan memegang peranan vital dalam sistem administrasi pertanahan yang baru, sehingga regulasi yang dibuat harus mampu mengakomodasi transformasi digital tersebut.
Dengan adanya keterlibatan berbagai elemen, mulai dari akademisi hingga pejabat fungsional penata ruang, diharapkan RUU Administrasi Pertanahan ini mampu menjawab tantangan zaman. Sinergi ini diharapkan tidak berhenti pada tataran diskusi saja, melainkan berlanjut hingga tahap implementasi di berbagai daerah, termasuk penguatan di level daerah melalui peran strategis institusi terkait.
Pada akhirnya, penguatan regulasi pertanahan ini adalah upaya besar untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada rakyat. Melalui aturan yang lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh sistem administrasi yang berbelit-belit. (*)
Editor : Muhammad Adib Falih Rifly