Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Solusi Sengketa Lahan! Badan Bank Tanah Percepat Reforma Agraria di Penajam Paser Utara, Warga Kini Punya Sertifikat dan Kepastian Hukum

Riftanta Yuna Fellanda • Senin, 6 April 2026 | 18:35 WIB
Cek peran Badan Bank Tanah dalam percepatan reforma agraria di PPU. Warga kini dapat sertifikat lahan & kepastian hukum demi ekonomi adil!
Cek peran Badan Bank Tanah dalam percepatan reforma agraria di PPU. Warga kini dapat sertifikat lahan & kepastian hukum demi ekonomi adil!

BLITAR - Persoalan sengketa lahan dan ketimpangan penguasaan tanah sering kali menjadi benang kusut yang tak kunjung usai di berbagai wilayah Indonesia. Namun, melalui program Badan Bank Tanah, titik terang mulai terlihat bagi masyarakat, khususnya mereka yang terdampak pembangunan infrastruktur skala nasional. Lembaga ini hadir sebagai solusi strategis untuk mengelola aset negara demi menciptakan ekonomi yang berkeadilan dan pembangunan berkelanjutan.

Di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, yang kini menjadi serambi Ibu Kota Nusantara (IKN), Badan Bank Tanah memainkan peran vital dalam menjamin hak-hak masyarakat melalui program reforma agraria. Langkah ini diambil agar warga tidak hanya menjadi penonton di tengah masifnya pembangunan, melainkan menjadi subjek yang ikut merasakan manfaat jangka panjang. Program ini memberikan kepastian hukum bagi warga yang tanahnya terdampak proyek strategis nasional seperti jalan tol dan bandara VVIP.

Penerapan reforma agraria oleh Badan Bank Tanah di wilayah ini terbukti efektif dalam meminimalisir konflik lahan. Berdasarkan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, lembaga ini wajib mengalokasikan minimal 30 persen dari total asetnya untuk kepentingan masyarakat. Di Penajam Paser Utara sendiri, terdapat sekitar 1.873 hektar lahan yang dikhususkan untuk distribusi tanah kepada rakyat, sebuah langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan pemerataan ekonomi di kawasan tersebut.

Baca Juga: Modus Gendam di Stasiun Wlingi, Perempuan Asal Blitar Kehilangan Rp13 Juta: Pelaku Kabur Saat Korban Salat

Transformasi Lahan Terlantar Menjadi Aset Produktif

Sejarah penguasaan lahan di Indonesia memang panjang dan penuh tantangan. Sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, pemerintah terus berupaya melakukan penataan. Namun, kendala di lapangan seperti tanah terlantar yang dibiarkan tanpa manfaat sering kali memicu konflik agraria. Kehadiran Badan Bank Tanah menjadi jawaban atas kekosongan fungsi pengadaan tanah yang selama ini sulit dieksekusi.

Lembaga ini bekerja dengan cara mengamankan tanah negara yang tidak terkelola dengan baik, lalu menatanya kembali untuk kepentingan umum, sosial, dan nasional. Salah satu kisah sukses datang dari warga Penajam Paser Utara yang sebelumnya memiliki lahan di area proyek jalan tol. Alih-alih hanya mendapatkan ganti rugi uang yang sifatnya konsumtif, masyarakat difasilitasi melalui relokasi lahan dengan jaminan legalitas yang kuat.

Melalui skema reforma agraria, masyarakat diberikan hak pakai atas tanah selama 30 tahun. Menariknya, jika lahan tersebut dikelola secara produktif dan ditinggali selama 10 tahun, statusnya dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik (SHM). Hal ini memberikan rasa aman bagi warga karena mereka kini memegang sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.

Baca Juga: Bosan Sama Avanza? Lirik Suzuki Ertiga Generasi Pertama, Mobil Keluarga Rp100 Jutaan yang Nyaman dan Minim 'Ragat'

Menepis Keraguan dan Membangun Kepercayaan

Perjalanan Badan Bank Tanah dalam menjalankan misinya tentu tidak selalu berjalan mulus. Pada awal pembentukannya, muncul berbagai keraguan hingga penolakan ekstrem dari sejumlah pihak. Sosialisasi intensif pun dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai visi misi lembaga ini. Melalui pendekatan yang transparan dan inklusif, keraguan tersebut perlahan terkikis.

"Konsep Bank Tanah adalah untuk rakyat. Kami menyelesaikan dulu konflik lahan dengan masyarakat agar tidak muncul konflik baru, barulah sisi investasi dipertimbangkan," tegas perwakilan lembaga tersebut. Pendekatan ini memastikan bahwa kepentingan warga non-investasi tetap menjadi prioritas utama.

Selain memberikan kepastian bagi rakyat kecil, keteraturan tata ruang yang dikelola Badan Bank Tanah juga menjadi daya tarik bagi investor. Kepastian hukum atas tanah adalah kunci utama iklim investasi yang sehat. Dengan adanya sertifikat seperti HGB atau HGU yang prosesnya dipermudah, para pengusaha memiliki jaminan jangka panjang untuk menanamkan modalnya, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi.

Baca Juga: Fenomena 'Kabin Gibah' hingga Suspensi Ambles, Mengapa Daihatsu Sigra Masih Jadi Mobil Terlaris Meski Terus Dihujat?

Mendukung Infrastruktur Nasional dan Hunian Rakyat

Hingga saat ini, Badan Bank Tanah telah mengelola lebih dari 33.000 hektar tanah yang tersebar di 21 provinsi di Indonesia. Pemanfaatannya mencakup berbagai sektor, mulai dari penyediaan lahan untuk Bandara VVIP IKN, pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), hingga dukungan lahan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di beberapa daerah seperti Serang dan Bali.

Keberadaan lembaga ini terbukti mempercepat pembangunan infrastruktur nasional secara signifikan. Dengan ketersediaan lahan yang sudah "stand by", pemerintah tidak lagi terkendala proses pembebasan lahan yang berlarut-larut. Pembangunan menjadi lebih cepat, aman, dan yang paling penting, berkeadilan bagi semua pihak.

Badan Bank Tanah terus berkomitmen untuk memastikan setiap jengkal tanah di Indonesia memberikan manfaat nyata. Di Penajam Paser Utara, apa yang dulunya dianggap sebagai lahan tidak produktif kini telah bertransformasi menjadi fondasi masa depan bagi masyarakat lokal, sebuah langkah konkret menuju Indonesia yang lebih makmur dan berdaulat. (*)

Baca Juga: Harga Tetap Stabil! Ini Rahasia Toyota Avanza Generasi Pertama Masih Jadi Buruan di 2026, Mobil 'Busuk' yang Tak Bisa Rusak?

Editor : Riftanta Yuna Fellanda
#Kepastian Hukum Tanah #kantah kabupaten blitar #Badan Bank Tanah #reforma agraria #penajam paser utara