BLITAR - Upaya memperkuat kedaulatan pangan nasional kini menjadi fokus utama pemerintah di bawah komando Presiden Prabowo Subianto. Dalam satu tahun terakhir, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan progres signifikan, terutama dalam menjaga keberadaan lahan produktif. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi instrumen vital dalam mewujudkan target swasembada pangan nasional yang ambisius.
Strategi yang diterapkan kementerian terbukti ampuh menekan laju konversi lahan pertanian ke sektor non-pertanian. Berdasarkan data terbaru, angka alih fungsi lahan sawah di delapan provinsi kantong padi nasional menurun sangat drastis, dari semula 136.000 hektare pada periode 2019-2021, kini hanya menyisakan sekitar 5.000-an hektare. Penurunan ini menjadi angin segar bagi sektor pertanian di tengah masifnya dorongan investasi industri dan pembangunan perumahan yang sering kali mengincar lahan-lahan teknis produktif.
Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, keberhasilan ini tidak lepas dari sinkronisasi data yang ketat melalui mekanisme Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pemerintah kini lebih selektif dalam memberikan izin perubahan peruntukan lahan. Fokus utama adalah memastikan bahwa ketahanan pangan menjadi "panglima" dalam setiap kebijakan tata ruang, tanpa harus menghambat masuknya investasi yang tetap diarahkan pada lahan-lahan non-produktif atau tanah tandus.
Ketegasan Terhadap Tanah Terlantar: Negara Ambil Alih 284 Ribu Hektare
Salah satu poin krusial yang disampaikan Menteri ATR/BPN adalah penegakan hukum terhadap pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang nakal. Pemerintah tidak segan-segan menetapkan status tanah terlantar bagi pemegang hak yang tidak menjalankan janji pembangunannya sesuai izin yang diberikan. Prosedur peringatan yang ketat selama 587 hari diberlakukan sebelum akhirnya negara mengambil alih lahan tersebut.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 284.000 hektare tanah di seluruh Indonesia telah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Lahan-lahan yang sebelumnya "nganggur" dan hanya menjadi aset spekulatif ini kini ditarik kembali oleh negara. Nantinya, tanah tersebut akan didistribusikan kembali kepada rakyat atau pihak yang memiliki kesanggupan untuk mengelolanya secara produktif, baik untuk kawasan industri, kampus, maupun lahan pertanian aktif.
Ketegasan ini diambil karena tanah memiliki fungsi sosial dan produktif yang tidak boleh diabaikan. Menteri Nusron menekankan bahwa tidak boleh ada sejengkal pun tanah yang dibiarkan tanpa manfaat sementara rakyat membutuhkan akses terhadap sumber daya ekonomi. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menutup celah bagi praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan lahan-lahan tak bertuan untuk keuntungan pribadi.
Digitalisasi Layanan dan Target Sertifikasi 20 Juta Hektare
Menatap tahun kedua masa jabatan, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan roadmap transformasi digital secara menyeluruh. Tujuannya jelas: mempercepat pelayanan publik dan mempersempit ruang gerak mafia tanah. Layanan seperti Hak Tanggungan, Roya, hingga peralihan hak jual beli kini mulai dimigrasikan ke sistem digital agar prosesnya lebih transparan, terukur secara waktu, dan pasti secara biaya.
Digitalisasi ini diharapkan dapat mengatasi persoalan klasik seperti tumpang tindih sertifikat yang merupakan warisan produk lama. Dengan sistem yang terintegrasi, setiap jengkal lahan akan terpetakan dengan akurasi tinggi, meminimalisir risiko sertifikasi di kawasan hutan, mangrove, atau laut yang selama ini sering menjadi sumber konflik agraria. Kehati-hatian dan prinsip manajemen risiko menjadi prioritas agar produk hukum yang diterbitkan saat ini tidak menjadi masalah di masa depan.
Selain digitalisasi, target besar lainnya adalah menyelesaikan pemetaan dan sertifikasi atas sisa 16 juta hingga 20 juta hektare lahan yang saat ini belum terdaftar. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pemerintah optimis dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemilik tanah di Indonesia. Kepastian hukum ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan jaminan bagi masyarakat untuk dapat mengakses permodalan perbankan guna meningkatkan taraf hidup mereka. (*)
Editor : Riftanta Yuna FellandaSumber : BeritaSatu