BLITAR - Persoalan sengketa lahan dan penguasaan tanah oleh segelintir kelompok masih menjadi isu panas yang membayangi wajah keadilan di Indonesia. Menanggapi fenomena tersebut, Anggota Komisi 2 DPR RI, Aziz Subekti, memberikan pernyataan tegas bahwa reforma agraria bukan sekadar urusan administratif bagi-bagi sertifikat. Lebih dari itu, program ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menerapkan asas keadilan sosial dan nilai kemanusiaan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama bagi mereka yang selama ini terpinggirkan.
Aziz Subekti menekankan bahwa di tengah kondisi global yang kian menantang, ketersediaan tanah menjadi aset yang sangat terbatas. Dampak pemanasan global yang memicu perubahan fungsi lahan harus disikapi dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil. Menurutnya, reforma agraria harus menjadi instrumen utama untuk memastikan masyarakat yang selama ini tidak memiliki lahan atau hanya menjadi penggarap, dapat merasakan keadilan atas kepemilikan tanah yang mereka tinggali.
“Inti dari reforma agraria, yakni pembagian tanah untuk masyarakat, adalah aspek keadilan itu sendiri. Kita tidak boleh hanya terpaku pada kelengkapan dokumen formal semata tanpa melihat realitas di lapangan,” tegas Aziz dalam sebuah forum yang menyoroti konflik pertanahan. Baginya, pemerintah tidak boleh hanya menggunakan kacamata kuda dalam melihat sengketa lahan, melainkan harus berpijak pada prinsip kemanusiaan yang mendalam.
Menghormati Kelompok Lemah dalam Sengketa Lahan
Dalam pandangan Aziz, pelaksanaan reforma agraria yang kuat adalah yang mampu menghormati dan melindungi kelompok lemah. Hal ini ditujukan khusus bagi warga yang telah puluhan tahun berjuang menuntut hak atas tanah namun sering kali terbentur oleh kepentingan korporasi atau birokrasi yang kaku. Ia mengingatkan bahwa hukum seharusnya menjadi alat untuk menyejahterakan, bukan justru membebani rakyat yang sudah dalam posisi sulit.
Ia menepis argumen yang hanya mengedepankan legalitas formal tanpa mempertimbangkan aspek historis dan sosial. "Ada yang bertanya, 'Pak ini kan dokumennya lengkap, secara undang-undang begini begitu tidak melanggar'. Oh, bukan itu intinya. Konteks reforma agraria yang kuat itu menghormati, menyayangi, dan memberikan rasa keadilan kepada yang lemah. Mereka yang tidak punya tanah sudah cukup bersabar menuntut haknya," tambah politisi senior tersebut.
Prinsip ini menjadi sangat relevan mengingat banyaknya konflik agraria di Indonesia yang melibatkan masyarakat adat atau petani lokal dengan pemegang konsesi besar. Dengan mengedepankan asas keadilan, pemerintah diharapkan mampu memediasi sengketa dengan cara yang lebih bermartabat, sehingga tanah benar-benar berfungsi untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi.
Penyelesaian Konflik di Wilayah Perbatasan Kalimantan Utara
Lebih lanjut, Komisi 2 DPR RI terus mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, terutama dalam menangani kasus di wilayah strategis seperti Provinsi Kalimantan Utara. Kawasan perbatasan memiliki kompleksitas tersendiri karena berkaitan langsung dengan kedaulatan negara dan keamanan nasional.
Penyelesaian konflik agraria di wilayah perbatasan bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga stabilitas. Masyarakat yang tinggal di garda terdepan nusantara harus memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola. Jika masyarakat merasa diperlakukan adil oleh negara melalui program reforma agraria, maka rasa nasionalisme dan semangat menjaga perbatasan akan tumbuh lebih kuat secara alami.
DPR RI berharap sinergi antara BPN dan pemerintah kabupaten/kota dapat dipercepat. Penataan aset dan penataan akses harus berjalan beriringan. Artinya, masyarakat tidak hanya diberi sertifikat tanah, tetapi juga diberikan dukungan infrastruktur dan permodalan agar lahan yang diberikan dapat menjadi aset ekonomi yang produktif. Dengan demikian, kedaulatan pangan dan pemerataan ekonomi yang dicita-citakan pemerintah dapat segera terwujud dari pinggiran hingga ke pusat kota. (*)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda