Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Gebrakan Baru! Program Reforma Agraria Sasar 1 Juta Warga Miskin, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Siapkan Skema Bagi-Bagi Lahan Gratis di Luar Jawa

Riftanta Yuna Fellanda • Senin, 6 April 2026 | 18:55 WIB
Program Reforma Agraria sasar 1 juta warga miskin! Menteri ATR Nusron Wahid siapkan jatah lahan hingga 5 hektar per KK melalui skema transmigrasi.
Program Reforma Agraria sasar 1 juta warga miskin! Menteri ATR Nusron Wahid siapkan jatah lahan hingga 5 hektar per KK melalui skema transmigrasi.

BLITAR - Upaya pemerintah dalam mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia kini memasuki babak baru yang lebih konkret. Melalui program reforma agraria, pemerintah menargetkan sedikitnya satu juta masyarakat miskin yang masuk dalam kategori desil 1 dan 2 untuk menjadi subjek utama penerima manfaat. Langkah strategis ini mencuat setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menggelar pertemuan intensif dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Muhaimin Iskandar.

Pertemuan tersebut secara khusus membahas skema pemberian tanah atau redistribusi lahan yang diperuntukkan bagi masyarakat kelas bawah agar memiliki aset produktif. Program reforma agraria ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga menjadi alat pemberdayaan ekonomi di sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan. Dengan memiliki akses terhadap lahan, warga miskin diharapkan mampu mandiri dan keluar dari jerat kemiskinan melalui hasil bumi yang mereka kelola sendiri.

Menko Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat miskin dalam program reforma agraria adalah kunci untuk mencapai target pengentasan kemiskinan nasional. Menurutnya, koordinasi lintas kementerian akan terus diperkuat agar target satu juta orang miskin dapat segera menikmati manfaat dari pembagian lahan ini. "Insyaallah kita akan terus lanjutkan koordinasi ini dengan target setidak-tidaknya ada satu juta orang miskin yang bisa menikmati program redistribusi lahan," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut.

Baca Juga: Bosan Sama Avanza? Lirik Suzuki Ertiga Generasi Pertama, Mobil Keluarga Rp100 Jutaan yang Nyaman dan Minim 'Ragat'

Syarat Transmigrasi dan Sertifikat Hak Pakai

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa implementasi program ini memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait ketersediaan lahan di wilayah padat penduduk. Sebagian besar lahan yang tersedia untuk program redistribusi berada di luar Pulau Jawa. Oleh karena itu, Nusron menyatakan bahwa masyarakat miskin yang saat ini berdomisili di Pulau Jawa harus memiliki kesediaan untuk mengikuti program transmigrasi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan manfaat lahan ini.

Setelah bersedia melaksanakan transmigrasi ke wilayah yang telah ditentukan, masyarakat kemudian akan mendapatkan sertifikat hak pakai atas tanah hasil program reforma agraria tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa distribusi lahan berjalan merata dan menyasar wilayah-wilayah yang memang membutuhkan pengembangan ekonomi baru melalui sektor agraris.

Perhitungan Luas Lahan Berdasarkan Skala Ekonomi

Salah satu poin menarik dalam skema ini adalah fleksibilitas luas lahan yang diberikan kepada setiap Kepala Keluarga (KK). Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pemerintah tidak mematok angka mati untuk luas lahan yang dibagikan. Jatah lahan bisa bervariasi antara 1 hektar hingga 5 hektar per KK, tergantung pada potensi ekonomi yang bisa dihasilkan dari lahan tersebut.

Baca Juga: Fenomena 'Kabin Gibah' hingga Suspensi Ambles, Mengapa Daihatsu Sigra Masih Jadi Mobil Terlaris Meski Terus Dihujat?

"Bisa satu KK dapat satu hektar, dua hektar, hingga lima hektar. Tergantung economic of scale-nya," jelas Nusron. Ia menekankan bahwa fokus utama pemerintah bukanlah pada angka luasannya, melainkan pada produktivitas lahan tersebut. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap jengkal lahan yang diberikan mampu menghasilkan pendapatan tahunan yang layak bagi warga, sehingga tujuan utama penghapusan kemiskinan ekstrem benar-benar tercapai.

Landasan Hukum dan Optimalisasi Lahan

Dasar hukum pelaksanaan program besar ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025. Inpres tersebut mengatur tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui berbagai instrumen pemerintah, termasuk pengelolaan pertanahan yang lebih adil dan produktif.

Program redistribusi ini diharapkan menjadi solusi permanen bagi ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia. Dengan menjadikan warga miskin sebagai subjek utama, pemerintah berupaya menciptakan ekonomi berkeadilan. Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan pemetaan terhadap lahan-lahan potensial di luar Jawa untuk segera didistribusikan kepada rakyat yang membutuhkan, sejalan dengan visi besar kemandirian pangan dan kesejahteraan nasional. (*)

Baca Juga: Modus Gendam di Stasiun Wlingi, Perempuan Asal Blitar Kehilangan Rp13 Juta: Pelaku Kabur Saat Korban Salat

Editor : Riftanta Yuna Fellanda
#pengentasan kemiskinan #kantah kabupaten blitar #nusron wahid #reforma agraria #redistribusi lahan