Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Waspada! Letter C dan Girik Tak Berlaku Mulai 2026, Segera Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL Sebelum Jadi Aset Negara atau Sengketa!

Riftanta Yuna Fellanda • Senin, 6 April 2026 | 19:05 WIB
Girik & Letter C tak berlaku 2026! Segera ikuti pendaftaran tanah sistematis lengkap agar lahan Anda punya sertifikat sah & bebas sengketa.
Girik & Letter C tak berlaku 2026! Segera ikuti pendaftaran tanah sistematis lengkap agar lahan Anda punya sertifikat sah & bebas sengketa.

BLITAR – Masyarakat yang masih memegang dokumen tanah berupa Letter C, Girik, hingga Petuk harus segera bersiap. Pasalnya, mulai tahun 2026, dokumen-dokumen lama tersebut dipastikan tidak akan berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Pemerintah memberikan tenggat waktu bagi warga untuk segera mendaftarkan tanah mereka melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) guna mendapatkan kepastian hukum berupa sertifikat.

Keputusan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 16 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, dokumen seperti Girik dan Letter C hanya akan diposisikan sebagai petunjuk atau syarat pendaftaran tanah, bukan bukti kepemilikan mutlak. Tanpa melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap, warga berisiko kehilangan hak atas tanah mereka jika terjadi klaim dari pihak lain yang memiliki dokumen lebih kuat.

Penting untuk dipahami bahwa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukanlah bukti kepemilikan tanah. Siapa pun bisa membayar pajak, namun hal itu tidak serta-merta menjadikan orang tersebut sebagai pemilik lahan. Oleh karena itu, mengikuti pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah satu-satunya jalan keluar untuk mengamankan aset dari potensi konflik ahli waris maupun sengketa di masa depan.

Baca Juga: Dianggap Kuno, Begini Cara Putri Batik Kota Blitar Ini Gaungkan Batik di Kalangan Anak Muda

Kemudahan Sertifikasi Melalui Jalur PTSL

Dalam sosialisasi terbaru, pemerintah menekankan berbagai kemudahan bagi warga yang ingin mengurus sertifikat tanah melalui jalur PTSL. Berbeda dengan pengurusan rutin atau melalui jasa PPAT yang biayanya dihitung berdasarkan luas lahan, biaya PTSL dipatok per bidang tanah. Hal ini tentu sangat meringankan bagi masyarakat, baik yang memiliki lahan seluas 20 meter persegi hingga ribuan meter persegi.

Salah satu kemudahan yang ditonjolkan adalah fleksibilitas dalam pengurusan berkas kematian. Jika pemilik tanah asli sudah meninggal dunia, ahli waris atau cucu bisa langsung mengurus sertifikat atas nama mereka sendiri dengan melampirkan surat kematian dan keterangan saksi yang diketahui oleh kepala desa. Proses ini memangkas birokrasi panjang yang selama ini sering menjadi kendala warga dalam melegalkan tanah warisan.

Bagi warga yang dokumen aslinya hilang karena musibah seperti kebakaran atau banjir, tidak perlu berkecil hati. Penggantian dokumen bisa dilakukan cukup dengan Berita Acara Riwayat Tanah yang diverifikasi oleh perangkat desa setempat. "Yang penting riwayatnya jelas, terakhir milik siapa, itu bisa diproses," ungkap sumber resmi dalam sosialisasi pertanahan tersebut.

Baca Juga: Semarakkan Hari Jadi Kota Blitar, Pemkot Hanya Sanggup Gelontorkan Anggaran Sekitar Rp 100 Juta

Target Prioritas: Aset Desa, Wakaf, dan Sekolah

Program ini tidak hanya menyasar warga sipil, tetapi juga menjadi kesempatan emas bagi pemerintah desa untuk mensertifikatkan aset mereka. Mulai dari kantor kepala desa, lapangan olahraga, pasar desa, hingga tanah bengkok wajib segera didaftarkan agar memiliki kekuatan hukum tetap. Termasuk di dalamnya adalah bangunan sekolah seperti SD yang berdiri di atas tanah kas desa.

Selain aset desa, tanah wakaf seperti masjid, musala, pondok pesantren, dan makam juga menjadi prioritas utama. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah menginstruksikan agar aset-aset sosial dan keagamaan ini didata dengan cermat. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pengalihan fungsi lahan wakaf di masa depan yang sering kali memicu sengketa di tengah masyarakat.

Prosedur bagi Pemilik di Luar Daerah

Bagi pemilik lahan yang saat ini berada di luar kota atau luar negeri, momentum libur Lebaran bisa dimanfaatkan untuk berkoordinasi dengan perangkat desa. Kepemilikan tanah pertanian oleh warga luar daerah kini dipermudah dengan syarat membuat surat pernyataan bersedia menggarap atau berada di lokasi tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: ⁠DPRD Kota Blitar Anjurkan ASN Pergi Kerja ke Kantor Naik Transportasi non-BBM

Pemerintah menghimbau agar masyarakat tidak menunda-nunda proses ini. Urusan sertifikat tanah sering kali dianggap remeh hingga akhirnya muncul proyek pembangunan atau saat lahan ingin dijadikan agunan bank. Dengan memiliki sertifikat lewat program pendaftaran tanah sistematis lengkap, nilai ekonomi tanah akan meningkat dan keamanan yuridis pemiliknya terjamin sepenuhnya. (*)

Editor : Riftanta Yuna Fellanda
#sertifikat tanah gratis #Letter C Tidak Berlaku #kantah kabupaten blitar #sengketa lahan