BLITAR - Masyarakat Indonesia, khususnya para pemilik lahan yang masih memegang dokumen lama, harus segera bersiap menghadapi perubahan besar dalam sistem administrasi pertanahan nasional. Mulai Februari 2026, dokumen sertifikat tanah lama atau bukti hak adat seperti girik, petuk pajak bumi, fairponding, hingga letter C dipastikan tidak akan lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyeragamkan bukti kepemilikan tanah di seluruh penjuru negeri demi kepastian hukum yang lebih kuat.
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa seluruh alat bukti tertulis tanah bekas hak adat wajib didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat tanah paling lambat lima tahun sejak aturan tersebut diundangkan pada Februari 2021. Artinya, tenggat waktu bagi masyarakat untuk melakukan konversi dokumen lama tinggal tersisa hitungan bulan sebelum jatuh tempo pada Februari 2026 mendatang. Jika melewati batas waktu tersebut, surat-surat kuno itu hanya akan dianggap sebagai petunjuk awal dalam pendaftaran, bukan lagi sebagai alat pembuktian hak atas tanah yang mutlak.
Oleh karena itu, bagi warga yang masih menyimpan surat ijo, pipil, atau kekitir, sangat disarankan untuk segera mengubah dokumen lama tersebut menjadi sertifikat tanah melalui jalur konversi resmi di kantor pertanahan setempat. Hal ini penting untuk menghindari potensi konflik agraria di masa depan serta memastikan aset Anda memiliki nilai ekonomi yang diakui oleh lembaga keuangan maupun negara. Tanpa adanya konversi, posisi hukum pemilik lahan menjadi sangat rentan jika terjadi sengketa dengan pihak lain yang sudah memiliki dokumen elektronik atau SHM resmi.
Dokumen Lama Hanya Berstatus Bukti Bekas Hak Adat
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaidi, menegaskan bahwa sejak dahulu dokumen seperti girik, pipil, dan fairponding sebenarnya bukanlah bukti kepemilikan final. Dokumen-dokumen tersebut hanyalah bukti bekas hak adat yang memerlukan proses konversi untuk menjadi hak milik yang diakui negara. Dalam sistem hukum Indonesia, satu-satunya bukti hukum kepemilikan yang sah dan diakui secara kuat adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).
Surat tanah lama tersebut nantinya hanya dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya terdapat bekas kepemilikan hak adat. Jika tidak segera dikonversi, pemilik lahan akan mengalami kesulitan besar saat hendak melakukan transaksi jual beli, hibah, atau pembagian waris karena dokumen yang mereka pegang sudah tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum lagi di hadapan notaris maupun pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Daftar Surat Tanah yang Segera Kadaluarsa
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian ATR/BPN, terdapat beberapa jenis surat tanah bekas milik adat yang tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan mulai tahun 2026, di antaranya:
-
Girik
-
Petuk Pajak Bumi atau Landrente
-
Pipil dan Kekitir
-
Fairponding
-
Letter C
-
Alat bukti bekas hak milik adat lainnya
Masyarakat yang memiliki salah satu dari dokumen di atas diimbau untuk segera mengajukan permohonan layanan pertanahan konversi. Proses ini dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa dokumen asli dan identitas diri yang lengkap.
Simulasi Biaya dan Cara Mengurus SHM
Banyak masyarakat yang khawatir mengenai biaya pengurusan dari dokumen lama ke SHM. Sebenarnya, biaya yang dibayarkan merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya ini dihitung secara transparan berdasarkan luas bidang tanah yang dimohonkan, fungsi penggunaan lahan (pertanian atau non-pertanian), serta lokasi geografis tanah tersebut.
Sebagai gambaran atau simulasi, untuk tanah seluas 500 meter persegi di wilayah Jawa Barat dengan fungsi non-pertanian, estimasi total biaya PNBP yang perlu dikeluarkan hanya sekitar Rp250.000. Angka ini tentu sangat terjangkau dibandingkan dengan manfaat kepastian hukum dan peningkatan nilai aset yang akan didapatkan pemilik tanah. Masyarakat juga dapat melakukan simulasi mandiri melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" atau mengakses laman resmi Kementerian ATR/BPN untuk mengetahui estimasi biaya di wilayah masing-masing.
Jangan menunggu hingga menit terakhir di tahun 2026. Segera urus legalitas aset Anda untuk menghindari antrean panjang atau kendala administratif yang mungkin muncul saat mendekati batas waktu penutupan pendaftaran hak adat. (*)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda