BLITAR - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi pemilik lahan yang selama ini masih terkendala legalitas. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mengumumkan peta jalan ambisius untuk menuntaskan pendaftaran tanah di seluruh pelosok negeri. Tidak lagi sekadar menghitung jumlah bidang, pemerintah kini mengalihkan fokus pada cakupan luas wilayah dengan target fantastis mencapai 17,3 juta hektar yang harus bersertifikat sebelum tahun 2029 berakhir.
Langkah taktis ini diambil guna mengejar ketertinggalan dan memastikan setiap jengkal tanah di Indonesia memiliki kepastian hukum yang absolut. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tetap menjadi ujung tombak utama. Hingga saat ini, pemerintah mengklaim telah berhasil mendaftarkan sekitar 126,3 juta bidang tanah. Namun, seiring dengan dinamika pemecahan lahan dan pertumbuhan penduduk, target berbasis bidang dinilai sebagai moving target yang sulit dikunci. Oleh karena itu, pendekatan berbasis luas hektar (hektarase) kini diterapkan untuk memastikan seluruh wilayah administratif "terpotret" sempurna dalam sistem digital.
Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, dalam sebuah diskusi mendalam menekankan bahwa fokus utama tahun 2026 dan seterusnya adalah menutup celah (gap) data tanah yang masih kosong. "Kita ingin Indonesia Lengkap. Jika dulu pendekatannya bidang, kini kita bicara hektar agar lebih terukur. Masih ada sisa sekitar 17,3 juta hektar di luar kawasan hutan yang harus kita tuntaskan hingga akhir masa pemerintahan ini," tegasnya.
Baca Juga: Program Bimbel Pemkot Blitar Alami Kendala Jelang Pelaksanaan SNBT
Teknologi Drone dan Transformasi Digital 11 Juta Sertifikat Lama
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi BPN saat ini adalah keberadaan "data warisan" atau legacy data. Tercatat masih ada sekitar 11 juta sertifikat lama yang terbit sebelum sistem digitalisasi masif diterapkan. Sertifikat-sertifikat ini seringkali menjadi pemicu utama kasus tumpang tindih lahan karena posisi koordinatnya yang belum terpetakan secara presisi dalam sistem bumi (koordinat geospasial).
Untuk mengatasi hal tersebut, BPN mengerahkan teknologi drone (pesawat tanpa awak) dengan resolusi tinggi untuk melakukan pemetaan ulang secara sistematis. Proses ini tidak hanya menyasar tanah baru yang akan disertifikatkan, tetapi juga melakukan verifikasi pada tanah yang sudah bersertifikat lama. "Kami minta masyarakat aktif. Jika punya sertifikat lama yang belum dipetakan digital, segera bawa ke kantor pertanahan saat tim PTSL datang. Ini penting agar tidak ada lagi potensi klaim ganda di masa depan," tambah Virgo.
Inovasi Layanan: Sertifikat Mandiri Satu Hari Jadi
Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kuota PTSL atau berada di wilayah yang belum tersentuh jadwal program massal tersebut, BPN kini meluncurkan layanan mandiri yang jauh lebih cepat. Program bertajuk "Layanan Antrian Berjadwal" ini memungkinkan pemohon untuk memilih waktu pengukuran melalui aplikasi. Inovasi ini sudah mulai diuji coba di kota-kota besar seperti Jakarta, Bogor, dan Cirebon, dengan target eskalasi ke 100 kota di seluruh Indonesia.
Keunggulan layanan ini adalah kepastian waktu. Jika pemohon telah menyiapkan patok batas yang jelas, dokumen surat tanah yang lengkap, serta adanya kesepakatan dengan tetangga batas, maka proses pengukuran hingga menjadi gambar peta bidang diklaim bisa tuntas dalam satu hari kerja. Hal ini memutus stigma birokrasi tanah yang selama ini dianggap berbelit-belit dan memakan waktu berbulan-bulan.
Tata Ruang dan Mitigasi Bencana: Gembok Lahan Sawah
Selain urusan sertifikasi, Kementerian ATR/BPN kini memperketat pengawasan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Salah satu kebijakan paling krusial yang sedang dijalankan adalah "menggembok" 6,39 juta hektar Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kebijakan ini bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional agar tidak semua sawah produktif berubah fungsi menjadi beton atau perumahan.
Pemerintah juga menyoroti fenomena banjir berulang di wilayah seperti Jabodetabek dan Sumatera. Berdasarkan evaluasi, banjir bukan hanya soal cuaca ekstrem, melainkan rendahnya kepatuhan terhadap rencana tata ruang. Banyak bangunan liar berdiri di sempadan sungai yang merusak ekosistem. Kedepannya, BPN akan mendorong integrasi data tata ruang yang lebih canggih, termasuk kewajiban membangun sumur resapan bagi setiap izin bangunan baru guna meminimalisir limpasan air ke sungai.
Baca Juga: Fasum Alun-Alun Dikritik Kreator Konten
Dengan sinergi antara sertifikasi tanah massal, penggunaan teknologi drone, dan penegakan aturan tata ruang yang ketat, Indonesia diharapkan benar-benar mencapai status "Indonesia Lengkap" pada 2029. Kepastian hukum atas tanah bukan lagi sekadar impian, melainkan hak yang bisa dinikmati oleh setiap warga negara secara gratis dan transparan. (*)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda