Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Geopolitik Dunia Memanas! Menteri Nusron Wahid Kunci 89 Persen Lahan Sawah Nasional, Alih Fungsi Kini Tak Bisa Sembarangan

Oksania Difa Ilmada • Senin, 6 April 2026 | 20:15 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kunci 89% lahan sawah nasional. Pembatasan alih fungsi lahan sawah kini maksimal hanya 11% demi ketahanan pangan nasional.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kunci 89% lahan sawah nasional. Pembatasan alih fungsi lahan sawah kini maksimal hanya 11% demi ketahanan pangan nasional.

 

BLITAR - Kondisi dunia yang sedang tidak baik-baik saja akibat ketidakstabilan geopolitik global memaksa pemerintah Indonesia mengambil langkah defensif yang cukup ekstrem. Di tengah ancaman krisis yang menghantui rantai pasok dunia, sektor pangan kini ditempatkan sebagai benteng pertahanan terakhir kedaulatan negara. Tak ingin kecolongan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi memperketat aturan main terkait penggunaan lahan produktif.

Langkah strategis ini bukan tanpa alasan kuat. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengisyaratkan bahwa ketersediaan pangan jauh lebih berharga daripada tumpukan uang dalam situasi darurat global. Menurutnya, memiliki daya beli tidak akan ada artinya jika barang yang akan dibeli, yakni bahan pangan, sudah tidak tersedia lagi di pasar internasional. Oleh sebab itu, menjaga setiap jengkal tanah subur menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi oleh siapa pun.

Dalam sebuah pertemuan krusial di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (01/04/2026), Menteri Nusron memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran pemerintah daerah. Fokus utamanya adalah kebijakan pembatasan alih fungsi lahan sawah yang kini dibatasi maksimal hanya di angka 11 persen saja dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Sisanya, yakni sekitar 89 persen, akan dikunci rapat-rapat dan dilarang keras untuk beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman maupun industri.

Baca Juga: POLSEK NGLEGOK UNTUK RADAR BLITAR

LP2B Jadi Kunci Ketahanan Pangan Nasional

Kebijakan rigid ini merupakan langkah turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Pemerintah menargetkan setidaknya 87 persen dari total lahan baku sawah nasional harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Namun, jika ditambah dengan kebutuhan infrastruktur strategis dan cadangan lahan, angka perlindungan tersebut meningkat hingga menyentuh 89 persen.

Menteri Nusron menekankan bahwa alih fungsi lahan sawah hanya diperbolehkan dalam porsi yang sangat kecil dan dengan syarat yang amat berat. Hal ini dilakukan agar ketersediaan nasi di piring rakyat tetap terjamin meski badai geopolitik di luar sana kian tak menentu. "Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli," tegas Nusron di hadapan para kepala daerah.

Khusus untuk wilayah Sulawesi Tengah, realisasi penetapan LP2B rupanya masih menyisakan rapor merah yang perlu segera dibenahi. Saat ini, capaian LP2B di tingkat provinsi baru menyentuh angka 68 persen. Angka ini kian merosot di tingkat kabupaten/kota yang baru mencapai rata-rata 41 persen. Jarak yang masih cukup lebar dari target nasional ini menjadi sinyal bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan akselerasi pendataan dan perlindungan lahan pertanian di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Dishub Kabupaten Blitar Kerahkan Belasan Unit Bus Antar-Jemput Anak Sekolah

Sanksi dan Aturan Ketat Penggantian Lahan

Pemerintah memang masih memberikan celah sempit bagi alih fungsi lahan, namun dengan konsekuensi yang sangat tinggi. Bagi pihak-pihak yang memaksa melakukan peralihan fungsi lahan sawah, terutama pada lahan irigasi teknis, mereka wajib menyediakan lahan pengganti. Ketentuannya tidak main-main; lahan pengganti yang harus disiapkan bisa mencapai tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihfungsikan.

Aturan "tukar guling" yang super ketat ini sengaja dibuat agar para investor maupun pengembang berpikir dua kali sebelum menggusur lahan produktif. Dengan kebijakan ini, Kementerian ATR/BPN ingin memastikan bahwa pembangunan infrastruktur maupun ekonomi tidak boleh mengorbankan perut rakyat. Keseimbangan antara kemajuan fisik daerah dan keberlangsungan stok pangan harus dijaga dalam satu garis lurus yang berkesinambungan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga melakukan penyerahan sertipikat aset milik pemerintah daerah guna memperkuat administrasi wilayah. Sebanyak 103 Sertipikat Hak Pakai diserahkan kepada delapan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Penataan aset ini merupakan bagian dari upaya besar kementerian untuk menciptakan tata ruang yang lebih rapi, profesional, dan tepercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Enam Petugas Haji di Kabupaten Blitar Siap Dampingin dan Amankan CJH Tahun Ini

Visi Menuju Pelayanan Kelas Dunia dan Modern

Kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah ini juga didampingi oleh sejumlah pejabat eselon satu, termasuk Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana. Kehadiran para petinggi kementerian ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah pusat dalam mengawal implementasi tata ruang di daerah. Transformasi birokrasi di tubuh BPN kini diarahkan untuk lebih responsif terhadap isu-bersihan global, bukan sekadar urusan sertifikat tanah semata.

Melalui sinergi yang kuat antara pusat dan daerah, diharapkan ancaman krisis pangan akibat penyusutan lahan sawah dapat dihindari. Pembatasan alih fungsi lahan sawah kini bukan lagi sekadar wacana di atas kertas, melainkan sebuah komitmen nasional yang akan dikawal ketat secara hukum. Dengan demikian, kedaulatan pangan Indonesia diharapkan tetap kokoh berdiri di tengah guncangan ekonomi dan politik dunia yang kian tak terduga. (*)

Editor : Oksania Difa Ilmada
#sulawesi tengah #pembatasan alih fungsi lahan #mafia tanah pertanian #Menteri Nusron Wahid #ketahanan pangan