BLITAR - Persoalan aset keagamaan yang belum memiliki kepastian hukum kini mendapat perhatian serius melalui pendekatan kolaboratif yang inovatif. Menyadari besarnya tantangan dalam mendata ribuan titik tanah wakaf di pelosok daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memilih untuk menerjunkan kekuatan intelektual muda ke lapangan. Langkah strategis ini diharapkan mampu memangkas hambatan administratif yang selama ini menghantui pengelola rumah ibadah.
Dalam kunjungan kerjanya ke Sulawesi Tengah, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, secara resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang menitikberatkan pada program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik. Program ini dirancang khusus agar para mahasiswa tidak hanya menjalankan pengabdian masyarakat secara umum, tetapi memiliki fokus tajam pada urusan pertanahan.
Berbicara di hadapan ratusan mahasiswa dalam acara Kuliah Umum pada Rabu (01/04/2026), Menteri Nusron menegaskan bahwa keterlibatan kampus adalah kunci percepatan pendaftaran tanah di Indonesia. Mahasiswa dianggap memiliki energi dan kemampuan komunikasi yang baik untuk menjembatani antara masyarakat dengan kantor pertanahan. Kehadiran mereka di tengah desa diharapkan mampu menyisir sengketa laten yang sering muncul akibat ketiadaan sertifikat.
Baca Juga: POLSEK NGLEGOK UNTUK RADAR BLITAR
KKN Tematik Sebagai Solusi Legalisasi Tanah Wakaf UIN Datokarama Palu
Fokus utama dari kolaborasi ini adalah percepatan proses pendaftaran aset keagamaan. Menteri Nusron menyadari bahwa hingga saat ini masih banyak masjid, musala, hingga pondok pesantren yang belum tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara. Melalui program legalisasi tanah wakaf UIN Datokarama Palu ini, para mahasiswa akan turun langsung untuk membantu pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai syarat dasar sertifikasi.
"Kami mengajak mahasiswa untuk turun langsung ke masyarakat, membantu menyisir tanah-tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum. Kontribusi mahasiswa akan mendongkrak jumlah pendaftaran tanah wakaf secara signifikan," ujar Nusron Wahid. Ia meyakini bahwa mahasiswa adalah agen perubahan yang strategis untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas lahan demi menghindari klaim pihak ketiga di masa depan.
Kerja sama ini mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang komprehensif, mulai dari bidang pendidikan, penelitian, hingga pengabdian masyarakat. Dengan terjun ke lapangan, mahasiswa akan mendapatkan pengalaman praktis mengenai hukum agraria yang tidak mereka dapatkan di dalam ruang kelas. Hal ini sekaligus menjadi bentuk kontribusi nyata perguruan tinggi dalam menyelesaikan permasalahan sosial-ekonomi yang mendasar.
Baca Juga: Dishub Kabupaten Blitar Kerahkan Belasan Unit Bus Antar-Jemput Anak Sekolah
Implementasi Lapangan dan Identifikasi Aset Masjid
Rektor UIN Datokarama Palu, Lukman S. Thahir, menyambut tantangan tersebut dengan penuh optimisme. Ia memastikan bahwa pihak kampus telah menyiapkan skema matang agar program ini segera berjalan. Menurut rencana, KKN Tematik bidang pertanahan ini akan mulai dilaksanakan pada bulan April 2026. Target utamanya adalah membantu identifikasi lahan rumah ibadah yang sertifikatnya masih belum tuntas.
Pihak universitas melihat program ini sebagai kesempatan emas bagi mahasiswa untuk mengasah kepekaan sosial. Lukman menegaskan bahwa identifikasi awal di lapangan sangat krusial agar data yang masuk ke BPN sudah valid dan minim konflik. Dengan bantuan mahasiswa, proses verifikasi subjek dan objek wakaf diharapkan menjadi lebih cepat, sehingga target kementerian untuk menertibkan aset keagamaan dapat tercapai sesuai jadwal.
Sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap dunia pendidikan, dalam kesempatan yang sama Menteri Nusron juga menyerahkan Sertifikat Hak Pakai atas aset kampus kepada pihak rektorat. Penyerahan dokumen hukum ini memberikan kepastian bagi UIN Datokarama Palu untuk melakukan pengembangan sarana pendidikan di masa depan tanpa rasa khawatir akan gangguan gugatan lahan.
Baca Juga: Enam Petugas Haji di Kabupaten Blitar Siap Dampingin dan Amankan CJH Tahun Ini
Menuju Tata Kelola Agraria yang Modern dan Inklusif
Pendampingan dari pejabat eselon satu kementerian, termasuk Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan Kepala Kanwil BPN Sulteng Muhammad Naim, menunjukkan bahwa program kolaborasi ini akan dipantau secara ketat. Kementerian ATR/BPN ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah wakaf di Sulawesi Tengah mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan aset lainnya.
Transformasi pelayanan publik yang lebih inklusif ini menjadi bukti bahwa Kementerian ATR/BPN terus bergerak menjadi lembaga yang modern dan tepercaya. Dengan melibatkan elemen akademisi, birokrasi pertanahan tidak lagi terkesan eksklusif, melainkan menjadi milik bersama. Legalisasi tanah wakaf kini bukan lagi sekadar impian, melainkan proses nyata yang dikawal oleh generasi muda demi keamanan aset umat dan kemajuan bangsa. (*)
Sumber : BPN