BLITAR – Visi swasembada pangan yang menjadi pilar utama Asta Cita Presiden Prabowo kini memasuki fase eksekusi yang lebih ketat di sektor agraria. Menyadari bahwa kedaulatan pangan mustahil tercapai tanpa kedaulatan lahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi memperkuat "tiga lapis baja" kebijakan perlindungan lahan sawah. Langkah ini diambil untuk membendung derasnya arus alih fungsi lahan produktif menjadi kawasan non-pertanian yang kian mengkhawatirkan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa kebijakan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) bukan sekadar tumpukan aturan administratif. Ketiganya adalah instrumen pertahanan nasional untuk memastikan anak cucu bangsa tidak kehilangan sumber pangannya sendiri. "Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi. Ini adalah komitmen penuh kami mendukung swasembada pangan," tegas Nusron.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (31/03/2026). Di hadapan para wakil rakyat, Nusron memaparkan peta jalan kementeriannya yang kini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Targetnya ambisius: pada tahun 2029, setidaknya 87 persen dari total luas Lahan Baku Sawah nasional harus sudah terkunci statusnya sebagai LP2B.
Baca Juga: Enam Petugas Haji di Kabupaten Blitar Siap Dampingin dan Amankan CJH Tahun Ini
Darurat Revisi RTRW: Capaian Daerah Masih di Bawah Target
Namun, tantangan besar membentang di tingkat daerah. Data kementerian menunjukkan adanya ketimpangan yang cukup lebar antara rencana besar di pusat dengan realisasi di lapangan. Saat ini, cakupan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi baru menyentuh angka 68,03 persen. Angka ini kian merosot di tingkat kabupaten/kota yang baru mencatatkan capaian sekitar 41,22 persen.
Menteri Nusron mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan revisi RTRW dengan memasukkan target minimal 87 persen tersebut. Sembari menunggu proses revisi yang memakan waktu, ia mendorong kepala daerah untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan LP2B. SK ini dipandang sebagai payung hukum darurat yang sangat penting untuk mencegah "kebocoran" lahan produktif sebelum regulasi tata ruang yang baru resmi disahkan.
"Penetapan SK LP2B sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan. Jangan sampai saat revisi sedang diproses, lahannya sudah habis berubah jadi bangunan," lanjut Nusron. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah kini menjadi kunci utama agar swasembada pangan tidak hanya menjadi jargon politik, melainkan realitas kedaulatan.
Baca Juga: Rekomendasi Mobil Bekas 80 Jutaan Irit BBM Terbaik 2026: Minim Drama, Bandel, dan Siap Pakai Harian!
LSD Sebagai Instrumen Pengendali Alih Fungsi
Guna memperkuat taji pengawasan, pemerintah juga telah menetapkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam aturan baru ini, instrumen Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) menjadi ujung tombak. LSD berfungsi sebagai peta kendali yang sangat kaku; jika suatu lahan sudah masuk dalam peta LSD, maka segala jenis permohonan alih fungsi untuk kepentingan komersial akan ditolak mentah-mentah.
Saat ini, penetapan peta LSD secara nasional telah dilaksanakan secara intensif di delapan provinsi utama. Kementerian ATR/BPN berencana memperluas cakupan ini ke 12 provinsi tambahan dalam waktu dekat, dan akan berlanjut ke 17 provinsi lainnya hingga menyelimuti seluruh nusantara. Akselerasi ini dilakukan agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang seragam dan konsisten di setiap jengkal tanah Indonesia.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, ini juga diikuti oleh Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan. Kehadiran jajaran pimpinan tertinggi kementerian ini menunjukkan betapa krusialnya sinkronisasi antara kebijakan agraria dan ketahanan pangan nasional. Dengan perlindungan lahan yang lebih sistematis dan tepercaya, harapan agar Indonesia segera swasembada pangan kini memiliki landasan hukum yang jauh lebih kokoh dari sebelumnya. (*)
Sumber : BPN