BLITAR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai tancap gas dalam menyusun cetak biru pelayanan pertanahan untuk masa depan. Meski tahun 2027 masih menyisakan waktu yang cukup lama, kementerian yang menggawangi urusan sertifikat tanah ini sudah mulai merombak struktur anggaran dan rincian teknis pelayanan guna menghadapi tantangan ekonomi dunia yang kian tak menentu.
Langkah strategis ini dilakukan melalui pembahasan intensif mengenai Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO). Penyesuaian ini sangat krusial agar layanan tanah kepada masyarakat, termasuk di daerah-daerah seperti Blitar, tetap berjalan optimal tanpa hambatan biaya atau birokrasi yang usang. Pemerintah menyadari bahwa efisiensi adalah kunci utama di tengah gejolak geopolitik dunia yang bisa berdampak pada stabilitas domestik.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa perombakan teknis anggaran ini bukan sekadar urusan angka di atas kertas. Fokus utamanya adalah bagaimana layanan tanah tetap memiliki kualitas jempolan meskipun negara harus melakukan penghematan dan efisiensi ketat. Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang mengharapkan proses pengurusan sertifikat maupun administrasi pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Efisiensi Tanpa Mengorbankan Kualitas Layanan
Dalam rapat pembukaan pembahasan usulan KRO dan RO tahun 2027 yang digelar secara daring pada Senin (06/04/2026), Dalu Agung Darmawan menggarisbawahi pentingnya output yang besar bagi masyarakat. Menurutnya, kondisi ekonomi negara menuntut instansi pemerintah untuk berpikir kreatif dalam mengelola anggaran tanpa menurunkan standar pelayanan publik.
“Terkait pembahasan KRO dan RO, berkaitan dengan kondisi ekonomi negara kita, kita harus betul-betul efisien, memberikan output yang besar kepada masyarakat, sebagaimana tugas kita dalam memberikan pelayanan. Agar kualitas layanan tidak terganggu,” tegas Dalu Agung Darmawan di hadapan jajaran kementerian.
Dalu menambahkan bahwa setiap usulan yang diajukan untuk tahun 2027 harus memiliki dasar yang kuat. Perencanaan tidak boleh hanya sekadar menyalin program tahun sebelumnya, melainkan harus mencakup kerangka acuan kerja yang selaras dengan realita di lapangan. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi ketimpangan antara anggaran yang dikucurkan dengan manfaat fisik yang dirasakan oleh warga.
Evaluasi Total Program yang Sudah Kedaluwarsa
Salah satu poin menarik dalam perombakan ini adalah pengakuan dari internal kementerian bahwa banyak program yang selama ini dijalankan sudah tidak relevan atau out of date. Plt. Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Andi Tenri Abeng, mengungkapkan hasil evaluasi yang menunjukkan bahwa sejak tahun 2025, banyak rincian output yang tidak sesuai lagi dengan pelaksanaan di lapangan.
Kondisi lapangan yang dinamis, termasuk digitalisasi layanan pertanahan, menuntut nomenklatur anggaran yang lebih modern. Oleh karena itu, rapat yang diagendakan berlangsung hingga 13 April 2026 ini akan membedah secara detail setiap kegiatan. Jika ditemukan kegiatan yang menunjukkan ketidakseimbangan antara realisasi fisik dan anggaran, maka kegiatan tersebut akan langsung dikaji ulang atau dihapus.
Langkah berani ini diharapkan dapat mengubah struktur penganggaran menjadi lebih realistis. Bagi masyarakat di daerah, khususnya di Blitar yang saat ini tengah gencar dalam program sertifikasi tanah, reformasi anggaran di tingkat pusat ini diharapkan mampu mempercepat distribusi sumber daya ke daerah sehingga layanan di Kantor Pertanahan setempat menjadi lebih lincah dan responsif.
Menuju Penganggaran 2027 yang Akuntabel
Kementerian ATR/BPN menargetkan bahwa pada akhirnya seluruh proses ini akan menghasilkan sistem yang jauh lebih efisien dan akuntabel. Struktur, logika, dan pembiayaan harus saling mengunci agar setiap rupiah uang rakyat yang digunakan benar-benar kembali dalam bentuk layanan yang memuaskan.
Penyusunan yang dilakukan jauh-jauh hari ini menunjukkan komitmen kementerian untuk tidak bekerja secara dadakan. Dengan menetapkan target dan volume yang presisi, diharapkan pada tahun 2027 nanti, tidak ada lagi keragu-raguan dalam pelaksanaan program di tingkat pusat hingga daerah. Transformasi ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memitigasi dampak ekonomi global terhadap pelayanan hak-hak dasar rakyat atas tanah. (*)
Editor : Muhammad Adib Falih Rifly