BLITAR - Memiliki sertifikat tanah merupakan langkah krusial bagi setiap pemilik lahan untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang sah. Sayangnya, hingga kini masih banyak masyarakat yang merasa ragu atau bingung mengenai prosedur pembuatannya. Padahal, cara mengurus sertifikat tanah mandiri sebenarnya sangat bisa dilakukan tanpa harus melalui perantara atau calo yang seringkali memakan biaya tambahan yang tidak sedikit.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini terus mendorong masyarakat untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Dengan mengurus sendiri, masyarakat tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga memahami betul status legalitas aset yang mereka miliki. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, proses ini telah diatur sedemikian rupa agar tetap transparan dan akuntabel.
Siapkan Dokumen Identitas dan Bukti Riwayat Tanah
Langkah pertama dalam cara mengurus sertifikat tanah mandiri adalah menyiapkan dokumen subjek hukum. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Dokumen ini berfungsi sebagai validasi identitas siapa yang akan tercatat sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Selain identitas diri, hal yang tak kalah penting adalah dokumen data yuridis atau bukti riwayat perolehan tanah. Dokumen ini bisa berupa girik, Letter C, Petok D, Akta Jual Beli (AJB), atau Surat Keterangan Riwayat Tanah yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa. Perlu dicatat bahwa dokumen-dokumen lama ini kini bukan lagi sebagai bukti kepemilikan mutlak, melainkan dasar bagi petugas BPN untuk melakukan penelitian sebelum hak atas tanah ditetapkan.
Pentingnya Bukti Pajak dan Pelunasan BPHTB
Dalam skema cara mengurus sertifikat tanah mandiri, aspek perpajakan juga menjadi perhatian utama. Jika tanah diperoleh melalui proses peralihan hak seperti jual beli atau hibah, pemohon harus melengkapi bukti setor Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan.
Tak hanya itu, bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga wajib dilampirkan. Pemenuhan kewajiban pajak ini merupakan syarat mutlak agar proses administrasi di Kantor Pertanahan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Solusi Jika Dokumen Tanah Tidak Lengkap
Banyak warga di wilayah Blitar dan sekitarnya yang khawatir karena tidak memiliki surat-surat lama yang lengkap. Namun, Anda tidak perlu cemas. Jika bukti tertulis tidak tersedia, pembuktian hak tetap bisa dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama minimal 20 tahun.
Syaratnya, penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan didukung oleh kesaksian dari pihak-pihak yang dapat dipercaya, seperti tetangga atau tokoh masyarakat setempat. Hal ini nantinya akan menjadi bahan penelitian data yuridis oleh tim dari Kantor Pertanahan untuk menentukan layak tidaknya hak tanah tersebut diterbitkan sertifikatnya.
Tahap Pengukuran Lapangan dan Pemasangan Tanda Batas
Setelah urusan dokumen selesai, tahapan berikutnya dalam cara mengurus sertifikat tanah mandiri adalah pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Pada tahap ini, pemilik tanah memiliki kewajiban untuk memasang tanda batas atau patok di setiap sudut lahan.
Sangat penting bagi pemohon untuk memastikan bahwa batas-batas tanah tersebut sudah disepakati oleh tetangga atau pemilik lahan yang berbatasan langsung. Hal ini bertujuan untuk menghindari sengketa lahan di kemudian hari. Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, pengukuran dilakukan untuk menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah yang akan tertera di dalam sertifikat.
Transparansi Biaya dan Layanan Loket Prioritas
Mengenai biaya, masyarakat kini bisa lebih tenang karena seluruh tarif pendaftaran tanah telah diatur dalam mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015. Untuk menghindari pungutan liar, masyarakat bisa menghitung estimasi biaya secara mandiri melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" yang dapat diunduh di smartphone.
Bagi Anda yang datang langsung untuk menerapkan cara mengurus sertifikat tanah mandiri, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan loket khusus di setiap Kantor Pertanahan. Loket ini didedikasikan agar proses pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan. Jika menemui kendala, masyarakat juga dapat menghubungi Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. Dengan prosedur yang jelas, memiliki sertifikat tanah kini bukan lagi impian yang sulit dijangkau. (*)
Editor : Muhammad Adib Falih Rifly