BLITAR - Masyarakat dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat didatangi oleh oknum yang mengaku sebagai petugas ukur tanah resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah). Maraknya praktik mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak tidak bertanggung jawab membuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan panduan khusus. Langkah ini krusial dilakukan agar pemilik lahan terhindar dari potensi penipuan yang mengatasnamakan instansi negara.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menegaskan bahwa verifikasi identitas adalah hal pertama yang wajib dilakukan pemilik tanah. Menurutnya, petugas ukur tanah resmi tidak akan keberatan jika diminta menunjukkan kredensial mereka sebelum melakukan aktivitas di lapangan. "Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran," ujar Agus dalam keterangan resminya.
Kehadiran petugas ukur tanah resmi di lokasi sebenarnya bukan tanpa alasan yang mendadak. Agus menjelaskan bahwa setiap kegiatan pengukuran di lapangan selalu memiliki landasan hukum berupa permohonan layanan pertanahan yang telah diajukan sebelumnya oleh masyarakat atau pihak terkait. Tanpa adanya berkas permohonan yang masuk ke sistem BPN, maka tidak akan ada instruksi bagi petugas untuk turun ke lokasi melakukan pemetaan atau survei batas lahan.
Ciri Utama Petugas Resmi: Surat Tugas dan Nomor Berkas
Salah satu indikator paling kuat untuk mengenali legalitas petugas di lapangan adalah adanya Surat Tugas. Dokumen ini bukan sekadar kertas biasa, melainkan instruksi tertulis yang mencantumkan nama petugas, objek tanah yang akan diukur, serta jangka waktu pelaksanaan tugas. Agus Apriawan menekankan bahwa keberadaan surat tugas ini menjadi bukti otentik bahwa kegiatan tersebut diakui secara administratif oleh negara.
"Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Karena itu, keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi," jelas Agus. Jika seseorang datang mengaku sebagai tim survei namun tidak mampu menunjukkan dokumen ini dengan berbagai alasan, masyarakat berhak menolak proses pengukuran tersebut demi keamanan aset mereka.
Selain memeriksa surat tugas, pemilik tanah disarankan untuk melakukan wawancara singkat atau menanyakan detail informasi dasar terkait kegiatan tersebut. Informasi yang dimaksud meliputi nomor berkas permohonan, nama lengkap pemohon yang terdaftar, lokasi detail bidang tanah, hingga tujuan spesifik dari pengukuran tersebut. Transparansi informasi ini hanya dimiliki oleh mereka yang memang bertugas di bawah naungan Kantah setempat.
Pahami Tujuan Pengukuran Tanah Anda
Perlu dipahami bahwa tujuan pengukuran tanah di lapangan bisa sangat beragam, tergantung pada kebutuhan administrasi pertanahan yang sedang diproses. Agus memaparkan bahwa pengukuran bisa dilakukan untuk keperluan pendaftaran tanah pertama kali (ajudikasi), pemecahan bidang tanah karena waris atau jual beli, pemisahan bidang, pengembalian batas lahan yang hilang, hingga penataan batas wilayah.
Dalam praktik pelayanan pertanahan yang modern, setiap aktivitas pengukuran selalu terintegrasi dengan sistem digital di Kantor Pertanahan. Oleh karena itu, petugas yang valid seharusnya mampu menjelaskan konteks pelayanan apa yang sedang dijalankan pada hari itu. "Setiap kegiatan pengukuran selalu terhubung dengan berkas pelayanan tertentu sehingga petugas ukur resmi seharusnya dapat menjelaskan konteks pelayanan yang sedang dijalankan dengan jelas," tambahnya.
Verifikasi Langsung ke Kantor Pertanahan
Bagi warga Blitar dan sekitarnya yang masih merasa ragu atau menemukan kejanggalan pada saat proses pengukuran, ATR/BPN menyarankan untuk segera melakukan verifikasi mandiri. Masyarakat bisa mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat guna menanyakan apakah benar ada jadwal pengukuran untuk bidang tanah milik mereka pada waktu yang bersangkutan. Langkah preventif ini dianggap sangat wajar sebagai bentuk perlindungan hak atas tanah.
Apabila ditemukan individu yang datang tanpa pemberitahuan resmi, tidak mengenakan identitas kedinasan, atau memberikan informasi yang berbelit-belit, masyarakat diminta untuk tidak memberikan akses masuk ke area lahan. "Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar untuk menjaga keamanan properti Anda dari oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkas Agus. Dengan memahami prosedur ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan di masa depan. (*)
Editor : Muhammad Adib Falih Rifly