BLITAR - Para pemilik lahan dengan dokumen kepemilikan lama kini harus ekstra waspada. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sertifikat tanah terbitan tahun 1961 hingga 1997 memiliki risiko tinggi terhadap praktik penyerobotan lahan. Hal ini disebabkan oleh sistem pendataan masa lalu yang belum sedetail standar keamanan saat ini.
Salah satu alasan utama kerawanan ini adalah ketiadaan peta kadastral yang detail pada bagian belakang dokumen tersebut. Tanpa adanya koordinat dan batas bidang tanah yang tercatat secara sistematis, posisi lahan menjadi sulit ditelusuri secara akurat. Kondisi inilah yang menjadi celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan klaim sepihak atau penguasaan lahan secara ilegal. Sebagai solusi proteksi total, pemerintah kini sangat mendorong masyarakat untuk segera melakukan transformasi ke sertifikat tanah elektronik.
Bahaya Tersembunyi di Balik Sertifikat Lama
Menurut Nusron Wahid, sertifikat yang diterbitkan pada rentang waktu 1960-an hingga 1990-an memiliki tingkat akurasi pencatatan batas tanah yang terbatas. "Sertifikat pada periode tersebut tidak memuat batas bidang tanah secara detail. Hal ini membuat lokasi tanah sulit ditelusuri dan rentan hilang atau dikuasai pihak lain karena batasannya tidak terdokumentasi dengan baik," jelasnya dalam sebuah keterangan resmi baru-baru ini.
Situasi ini seringkali memicu kebingungan bagi pemilik sah saat ingin memastikan lokasi atau batas properti mereka di lapangan. Bahkan, dalam banyak kasus perselisihan, pemilik lama kerap kalah argumen karena tidak memiliki bukti teknis yang kuat. Masalah ini semakin kompleks di wilayah perkotaan padat seperti Jabodetabek, di mana mobilitas penduduk sangat tinggi dan sejarah lahan seringkali terkubur oleh pembangunan yang masif, mengakibatkan tumpang tindih kepemilikan yang kronis.
Data Kementerian ATR/BPN mencatat saat ini terdapat sekitar 13,8 juta sertifikat tanah lama yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa depan. Angka ini merupakan peringatan bagi masyarakat agar tidak menunda proses migrasi ke sertifikat tanah elektronik. Berbeda dengan dokumen fisik lama, format digital menyimpan data bidang tanah secara terintegrasi dengan peta kadastral nasional yang akurat.
Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik
Beralih ke format digital bukan sekadar mengikuti tren teknologi, melainkan langkah nyata memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Sertifikat tanah elektronik memiliki keunggulan utama pada aspek keamanan. Dokumen ini lebih sulit dipalsukan karena menggunakan sistem enkripsi digital dan data tersimpan aman di server pemerintah, sehingga risiko dokumen fisik rusak karena usia, banjir, atau kebakaran bisa diminimalisir sepenuhnya.
Selain itu, sistem ini memudahkan pemilik tanah untuk melacak batas, posisi, dan ukuran bidang tanah secara presisi. Jika terjadi perselisihan di kemudian hari, data digital yang terverifikasi akan menjadi bukti hukum yang tak terbantahkan. Bagi warga Blitar dan sekitarnya, pembaruan ini sangat penting untuk menjamin bahwa aset properti mereka tetap aman hingga ke generasi mendatang.
Panduan Cara Mengurus Sertifikat Elektronik
Bagi Anda yang ingin segera mengamankan aset, proses pengubahan sertifikat lama ke format elektronik dapat dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dipersiapkan:
1. Persiapkan Dokumen Persyaratan Pemilik tanah wajib menyiapkan berkas berupa formulir permohonan bermaterai, sertifikat asli yang ingin diubah, fotokopi KTP, dan Kartu Keluarga (KK). Jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain, pastikan Anda melampirkan surat kuasa yang sah.
2. Pemeriksaan Berkas oleh Petugas Setelah berkas diserahkan, petugas akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai dengan catatan di sistem pertanahan. Tahap ini penting untuk memastikan tidak ada sengketa aktif pada lahan tersebut sebelum data dimasukkan ke sistem digital.
3. Pembayaran PNBP Pemohon diwajibkan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp150.000. Pembayaran ini dilakukan secara non-tunai melalui kanal yang telah disediakan oleh bank atau kantor pos.
4. Proses Penerbitan dan Pengambilan Setelah pembayaran selesai, proses penerbitan sertifikat tanah elektronik membutuhkan waktu sekitar 19 hari kerja. Setelah rampung, pemohon akan menerima sertifikat dalam bentuk satu lembar dokumen fisik yang memiliki kode keamanan unik (QR Code) yang terintegrasi langsung dengan database digital BPN.
Dengan segala kemudahan dan keamanan yang ditawarkan, pemerintah berharap sengketa lahan di masa mendatang dapat ditekan secara signifikan. Lindungi hak milik Anda sekarang juga sebelum masalah muncul di kemudian hari. (*)