BLITAR - Persoalan sengketa tanah, ketimpangan penguasaan lahan, hingga hamparan tanah terlantar yang tak kunjung usai kini mulai menemukan titik terang. Melalui program reforma agraria terbaru, pemerintah Indonesia melalui Badan Bank Tanah melakukan langkah radikal dalam mengelola aset negara. Sejak dibentuk pada tahun 2021, lembaga ini telah bergerak cepat mengamankan cadangan tanah seluas lebih dari 33.000 hektar yang tersebar di 21 provinsi demi menjamin kesejahteraan rakyat kecil.
Program reforma agraria terbaru ini bukan sekadar retorika politik, melainkan aksi nyata yang salah satunya terlihat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Di sana, Badan Bank Tanah tidak hanya menyediakan lahan bagi proyek strategis nasional seperti Ibu Kota Nusantara (IKN), tetapi juga mengalokasikan porsi signifikan bagi masyarakat lokal. Hal ini dilakukan agar warga terdampak pembangunan tidak hanya menjadi penonton, tetapi terlibat langsung sebagai subjek pembangunan melalui proses legal yang transparan.
Implementasi reforma agraria terbaru ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021. Aturan tersebut memandatkan bahwa minimal 30 persen dari tanah negara yang dikelola Badan Bank Tanah wajib dialokasikan untuk kepentingan masyarakat. Di Penajam Paser Utara saja, dari total aset seluas 4.126 hektar, sekitar 45 persen atau 1.873 hektar di antaranya telah dipersiapkan untuk didistribusikan kepada rakyat guna menciptakan pemerataan ekonomi yang lebih adil di kawasan tersebut.
Enam Pilar Tujuan Reforma Agraria untuk Kemakmuran Rakyat
Reforma agraria bukan hanya soal bagi-bagi tanah. Upaya ini memiliki enam tujuan strategis yang saling berkaitan. Pertama, mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan antara korporasi besar dan rakyat. Kedua, menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan melalui pemanfaatan lahan yang produktif. Ketiga, membuka lapangan kerja baru untuk menekan angka pengangguran di daerah.
Selanjutnya, program ini bertujuan memudahkan akses masyarakat terhadap sumber ekonomi, meningkatkan kedaulatan pangan nasional, serta menjaga kualitas lingkungan hidup. Dengan kepastian hukum berupa sertifikat tanah, masyarakat kini memiliki aset yang bisa diwariskan dan menjadi modal usaha jangka panjang. Hal ini menjadi solusi konkrit untuk menyelesaikan konflik agraria yang sering kali dipicu oleh ketidakpastian alas hak selama berpuluh-puluh tahun.
Solusi Inovatif: Relokasi Lahan dan Kepastian Hukum 10 Tahun
Salah satu cerita sukses datang dari warga di Serambi Nusantara, Penajam Paser Utara. Warga yang lahannya terkena dampak pembangunan jalan tol IKN mendapatkan solusi berupa relokasi melalui skema reforma agraria. Menariknya, mereka tidak sekadar dipindahkan, tetapi difasilitasi oleh Badan Bank Tanah hingga terbitnya sertifikat hak pakai secara gratis. Ini memberikan rasa aman bagi warga karena tanah yang mereka garap kini memiliki status hukum yang sah.
Badan Bank Tanah juga menerapkan aturan yang ketat namun menguntungkan bagi penerima manfaat. Masyarakat diberikan hak pakai selama 30 tahun. Namun, apabila lahan tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk hunian dan usaha produktif selama 10 tahun berturut-turut, statusnya dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik (SHM). Kebijakan ini diambil untuk memastikan tanah tersebut benar-benar digarap secara produktif dan tidak kembali terlantar atau dijual kepada spekulan tanah.
Menyeimbangkan Investasi dan Kepentingan Sosial
Meskipun fokus pada rakyat, Badan Bank Tanah juga menyadari pentingnya iklim investasi. Tanah yang tertata rapi dan memiliki kepastian hukum menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modal. Di atas lahan HPL (Hak Pengelolaan) Bank Tanah, investor bisa mendapatkan kepastian jangka waktu penggunaan lahan hingga 80 tahun melalui skema HGB atau HGU yang prosesnya dipersingkat dan terintegrasi dengan kementerian terkait.
Dengan sinergi antara pembangunan infrastruktur nasional, pemberian akses lahan bagi masyarakat kecil melalui reforma agraria, serta kemudahan bagi investasi, Indonesia sedang menata masa depan yang lebih berkeadilan. Kehadiran Badan Bank Tanah kini menjadi harapan baru agar setiap jengkal tanah di negeri ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. (*)