BLITAR – Upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan pangan nasional menunjukkan hasil yang sangat signifikan melalui program reforma agraria terbaru. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa laju alih fungsi lahan sawah di Indonesia berhasil ditekan secara drastis dalam satu tahun terakhir. Data menunjukkan penurunan tajam dari semula 136.000 hektar pada periode 2019-2021, kini hanya menjadi sekitar 5.000 hektar melalui mekanisme Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Langkah tegas ini diambil guna mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam mencapai swasembada pangan. Nusron menegaskan bahwa ketahanan pangan tidak mungkin terwujud tanpa perlindungan lahan sawah produktif yang ketat. Meski pemerintah tetap membuka pintu bagi investasi industri dan perumahan, ia menginstruksikan agar pembangunan tersebut tidak lagi mengorbankan lahan sawah teknis.
Pencapaian ini juga didorong oleh sinkronisasi data melalui kebijakan data tunggal peta sawah nasional. Kementerian ATR/BPN kini melakukan pembersihan (cleansing) data terhadap lahan yang fisiknya bukan lagi sawah, serta memaksa pemerintah daerah untuk merevisi rencana tata ruang jika terdapat lahan sawah produktif yang dialihfungsikan secara sepihak. "Kita ingin kembalikan bahwa ketahanan pangan adalah panglima," tegas Nusron Wahid.
Negara Ambil Alih 284.000 Hektar Tanah Terlantar untuk Rakyat
Selain pengendalian lahan sawah, reforma agraria terbaru juga menyasar pemanfaatan tanah menganggur. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan sekitar 284.000 hektar lahan sebagai tanah terlantar. Lahan-lahan ini sebelumnya dikuasai oleh pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memenuhi janji produktivitas mereka dalam jangka waktu dua tahun.
Tanah yang telah diambil alih oleh negara tersebut akan diredistribusikan kembali kepada rakyat atau pihak yang sanggup mengelolanya secara produktif. Hal ini dilakukan agar tanah menjalankan fungsi sosial dan ekonominya, bukan sekadar menjadi aset diam yang tidak memberikan manfaat bagi pembangunan bangsa. Nusron mengingatkan para pemegang hak tanah agar segera menggarap lahan mereka jika tidak ingin izinnya dicabut oleh negara.
Digitalisasi Layanan Pertanahan: Memutus Mata Rantai Mafia Tanah
Menghadapi tantangan mafia tanah, Kementerian ATR/BPN memilih strategi penguatan sistem melalui digitalisasi layanan. Program sertifikasi tanah melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) terus digenjot dengan capaian 6,6 juta bidang sertifikat dalam setahun terakhir. Digitalisasi ini mencakup layanan Hak Tanggungan, Roya, hingga peralihan hak jual beli tanah yang kini dapat terpantau secara real-time.
Dengan sistem digital, transparansi biaya dan waktu pelayanan menjadi lebih terukur, sekaligus mempersempit ruang gerak oknum yang ingin memanipulasi sertifikat tumpang tindih. Fokus utama di tahun kedua pemerintahan ini adalah menyelesaikan pemetaan 16 hingga 20 juta hektar lahan yang belum tersertifikasi, guna memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa tanah di masa depan. (*)