BLITAR – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 1 April 2026 untuk menindaklanjuti laporan serius terkait reforma agraria terbaru. Koalisi Nasional Reforma Agraria (Kenara) hadir membawa pengaduan masyarakat Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terkait sengketa lahan seluas 2.500 hektar dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Ketua Harian Kenara, Septian Taat, mengungkapkan adanya indikasi kuat ketidakjelasan objek izin Hak Guna Usaha (HGU) yang memicu konflik berkepanjangan dan aksi kriminalisasi terhadap petani lokal. "Ada ketidakjelasan lokasi dokumen HGU, baik peta maupun objeknya, yang telah memakan korban. Bahkan, petani kita sempat ditahan selama 35 hari hanya karena mempertahankan lahan garapan mereka sejak tahun 1994," tegas Septian di hadapan pimpinan BAM DPR RI.
Kejanggalan Izin HGU: Desa Sungai Raya Tidak Masuk Dokumen
Dalam paparannya, tim Kenara membeberkan kronologi sengketa dengan PT Alam Sari Lestari (ASL) yang kini beralih kepemilikan kepada PT Sinar Perilas Perkasa (SBP). Fakta yuridis menunjukkan bahwa SK HGU perusahaan diterbitkan pada Mei 2007, mendahului Surat Ukur yang baru terbit pada September 2007. Kejanggalan paling mencolok adalah absennya nama Desa Sungai Raya dalam dokumen izin HGU, namun perusahaan tetap mengklaim lahan di desa tersebut.
Konflik semakin tajam ketika perusahaan yang dinyatakan pailit pada 2024 dilelang kepada PT SBP. Kenara menduga adanya "permainan" dalam proses lelang karena nilai lelang sebesar Rp105 miliar dianggap hanya mencakup lahan yang sudah dikuasai, namun perusahaan pemenang lelang justru memperluas klaimnya ke area garapan masyarakat menggunakan kekuatan preman dan intimidasi aparat.
Skema Plasma "Menjajah": Petani Terlilit Utang Rp121 Juta
Selain sengketa lahan, reforma agraria terbaru ini juga menyoroti bobroknya skema kemitraan plasma. Masyarakat Desa Talang Jeringjing dan Payerumbai melaporkan bahwa sertifikat tanah mereka diagunkan ke bank untuk pinjaman sebesar Rp98 juta per KK. Alih-alih mendapatkan hasil, dana tersebut diduga langsung masuk ke rekening perusahaan (auto-debet) untuk pengembalian investasi awal, sementara kebun tidak dirawat.
Kini, para petani terancam penyitaan lahan oleh pihak perbankan karena utang mereka membengkak hingga Rp121 juta akibat bunga yang terus berjalan. Ketua BAM DPR RI, Ahmad Riawan, menyebut fenomena ini sebagai "plasma rasa penjajah." Pihaknya berkomitmen untuk melakukan monitoring ketat dan menyampaikan hasil penelaahan ini kepada alat kelengkapan dewan terkait serta kementerian untuk mendesak pencabutan HGU yang bermasalah. (*)