BLITAR – Komisi 2 DPR RI menegaskan bahwa program reforma agraria terbaru bukan sekadar persoalan administrasi dokumen, melainkan wujud nyata dari penerapan asas keadilan sosial dan kemanusiaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam tinjauan terbaru, ketersediaan lahan yang semakin terbatas akibat dampak pemanasan global menuntut pemerintah untuk lebih berpihak pada masyarakat kecil yang selama ini terpinggirkan dari akses kepemilikan tanah.
Anggota Komisi 2 DPR RI, Aziz Subekti, menyatakan bahwa reforma agraria harus menjadi instrumen utama dalam memastikan pemerataan ekonomi. Menurutnya, pelaksanaan program ini tidak boleh hanya terpaku pada kelengkapan dokumen hukum formal di atas kertas, tetapi harus menyentuh substansi keadilan bagi kelompok lemah yang telah lama memperjuangkan hak-hak mereka.
"Inti dari reforma agraria, yakni bagi-bagi tanah untuk masyarakat, adalah aspek keadilan. Jika ada yang bertanya soal kelengkapan dokumen secara undang-undang, kita harus ingat untuk tetap berpijak pada asas kemanusiaan. Reforma agraria yang kuat adalah yang menghormati dan memberikan rasa keadilan kepada mereka yang tidak punya tanah," ujar Aziz Subekti.
Fokus Perbatasan: Sinergi BPN dan Pemda di Kalimantan Utara
Sejalan dengan semangat reforma agraria terbaru, Komisi 2 DPR RI mendorong penguatan koordinasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Pemerintah Daerah, khususnya di wilayah strategis seperti Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat Kaltara merupakan wilayah beranda terdepan Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Penyelesaian konflik agraria di wilayah ini tidak hanya berkaitan dengan hak ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi faktor penentu stabilitas keamanan nasional di area perbatasan. Dengan memastikan masyarakat mendapat kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola, pemerintah secara tidak langsung memperkuat kedaulatan negara melalui kesejahteraan warga di garis perbatasan.
Menjamin Akses Ekonomi yang Adil Bagi Rakyat
Melalui skema reforma agraria ini, para petani dan masyarakat adat di Kalimantan Utara diharapkan tidak lagi hanya menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam. DPR RI menekankan bahwa hak atas tanah merupakan pintu masuk utama bagi masyarakat untuk mendapatkan akses permodalan dan pengembangan ekonomi mandiri.
Hingga saat ini, Komisi 2 terus melakukan monitoring terhadap kinerja BPN di lapangan guna memastikan tidak ada lagi kelompok lemah yang "bersabar terlalu lama" hanya untuk mendapatkan pengakuan atas tanah airnya sendiri. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu memangkas birokrasi yang selama ini menghambat jalannya redistribusi lahan di berbagai daerah konflik. (*)
Sumber : Yt tvOneNews