BLITAR - Kabar memilukan datang dari seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Temanggung, Jawa Tengah, berinisial SNI. Setelah dinyatakan hilang kontak selama 21 tahun, SNI ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan akibat penyekapan dan penyiksaan keji yang dilakukan oleh majikannya di Malaysia. Kasus PMI Temanggung yang disekap 21 tahun ini kini menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk warga di wilayah Blitar dan sekitarnya yang memiliki basis pekerja migran besar.
Selama lebih dari dua dekade, SNI tidak hanya dikurung dan dilarang berkomunikasi dengan dunia luar, tetapi juga mengalami kekerasan fisik yang luar biasa. Berdasarkan laporan terkini, penyiksaan yang dialaminya telah menyebabkan cacat fisik permanen. Yang lebih menyakitkan, selama 21 tahun mengabdi dan merawat keluarga majikan, hak-hak dasarnya sebagai pekerja sama sekali tidak dipenuhi. SNI diketahui tidak pernah menerima gaji sepeser pun dari majikan yang tega memperlakukannya secara tidak manusiawi tersebut.
Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia telah turun tangan menangani kasus ini. Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum terhadap pelaku. Saat ini, pelaku penyekapan dan penyiksaan telah ditangkap oleh kepolisian setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus PMI Temanggung yang disekap 21 tahun ini terungkap berkat keberanian sosok yang tidak terduga, yakni anak kandung sang majikan sendiri.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Mobil Bekas Terbaik 2026 di Bawah Rp300 Juta, Dari Honda Brio hingga Innova Reborn !
Kesaksian Anak Majikan Menjadi Kunci Penyelamatan
Drama penyelamatan SNI bermula ketika anak kandung pelaku tidak tega melihat perlakuan semena-mena orang tuanya. Anak majikan tersebut rupanya telah diasuh oleh SNI sejak ia masih berusia 5 tahun. Kedekatan emosional selama bertahun-tahun membuatnya merasa iba melihat penderitaan perempuan yang sudah dianggapnya seperti keluarga sendiri itu. Secara diam-diam, sang anak merekam video bukti kekerasan fisik yang dialami SNI dan melaporkannya kepada kepolisian Malaysia.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumah pelaku. Polisi Malaysia bekerja sama dengan KBRI akhirnya berhasil mengevakuasi SNI dari neraka penyekapan tersebut. Pihak keluarga di Temanggung mengaku sangat terkejut saat mengetahui nasib anggota keluarga mereka melalui media sosial dan konfirmasi dari Kepolisian Temanggung. Selama 21 tahun, mereka mengira SNI telah hilang tanpa jejak atau mengalami musibah fatal di negeri jiran.
Upaya Menuntut Keadilan dan Hak Gaji
Meski saat ini sudah berada di rumah perlindungan (shelter), SNI belum bisa langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan keterangannya masih sangat dibutuhkan sebagai saksi kunci dalam proses pidana. Tim kuasa hukum kini tengah mendampingi SNI untuk memperjuangkan dua tuntutan utama. Pertama, menuntut pembayaran gaji penuh selama 21 tahun yang tertahan, dan kedua, menuntut hukuman pidana maksimal bagi pelaku atas penyiksaan yang menyebabkan cacat fisik.
Baca Juga: Jangan Tertipu ! Ini Rekomendasi Mobil Bekas Terbaik 2026 plus Tips Hindari Kerugian Besar
"Harapannya Mbak SNI bisa segera pulang, bisa bertemu keluarga, anak, dan cucu dalam keadaan sehat. Kami sangat terpukul mengetahui dia disiksa seperti itu," ungkap salah satu perwakilan keluarga dengan nada sedih. Pihak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan pemenuhan hak-hak SNI sebelum proses repatriasi dilakukan.
Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Kasus yang menimpa SNI menjadi pengingat keras bagi pemerintah dan masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap pekerja migran. Kekerasan yang berlangsung selama dua dekade tanpa terdeteksi menunjukkan adanya celah dalam sistem perlindungan PMI di luar negeri. Fenomena hilangnya kontak atau lost contact dalam jangka waktu lama harus segera direspons cepat oleh instansi terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kini, doa dan dukungan terus mengalir untuk SNI agar ia mendapatkan keadilan yang sepadan. Proses hukum di Malaysia diharapkan berjalan transparan agar majikan yang kejam tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal dengan penderitaan yang ia berikan selama 21 tahun kepada SNI. (*)
Editor : Muhammad Adib Falih Rifly