BLITAR - Masyarakat pemilik lahan dengan dokumen terbitan tahun 1961 hingga 1997 kini harus ekstra waspada. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sertifikat lama pada periode tersebut memiliki risiko sangat tinggi terhadap aksi penyerobotan lahan. Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah mendorong masyarakat untuk segera melakukan transformasi ke Sertifikat Tanah Elektronik guna mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat dan akurat.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa kelemahan utama sertifikat terbitan 1961-1997 adalah tidak adanya peta kadastral yang mendetail di bagian belakang dokumen. Ketiadaan koordinat sistematis ini membuat lokasi tanah sulit ditelusuri secara presisi, sehingga batasan fisik di lapangan sering kali menjadi kabur. Oleh karena itu, migrasi ke Sertifikat Tanah Elektronik menjadi langkah mendesak agar titik koordinat dan luas bidang tanah tercatat secara digital dan terintegrasi dalam sistem nasional.
Kondisi kerentanan ini paling banyak ditemukan di wilayah perkotaan dengan mobilitas penduduk tinggi. Namun, warga di daerah seperti Blitar juga tidak boleh lengah, terutama bagi mereka yang memiliki aset tanah warisan atau lahan yang jarang dipantau. Tanpa Sertifikat Tanah Elektronik, risiko tumpang tindih kepemilikan sangat mungkin terjadi akibat pencatatan batas tanah masa lalu yang masih sangat terbatas dan dilakukan secara manual.
Bahaya Sertifikat Tanpa Peta Kadastral
Menurut Nusron, saat ini terdapat sekitar 13,8 juta sertifikat lama di Indonesia yang berpotensi memicu konflik agraria. Tanpa peta kadastral, pemilik sering kali kebingungan saat harus menunjukkan batas sebenarnya di lapangan ketika terjadi perselisihan dengan tetangga atau pihak lain. Situasi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengklaim lahan yang bukan haknya.
Dengan beralih ke format digital, data bidang tanah tersimpan dengan sistem keamanan yang lebih ketat dan sulit dipalsukan. Sertifikat digital ini tidak hanya menyimpan nama pemilik, tetapi juga mengunci posisi, batas, dan ukuran bidang tanah secara akurat berdasarkan satelit. Hal ini secara otomatis menutup ruang gerak mafia tanah yang kerap memalsukan dokumen fisik.
Prosedur dan Biaya Mengubah Sertifikat ke Format Elektronik
Bagi warga Blitar yang ingin mengamankan asetnya, proses pengubahan sertifikat lama ke format elektronik sebenarnya cukup sederhana dan terjangkau. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan dokumen persyaratan seperti formulir permohonan bermaterai, sertifikat asli, fotokopi KTP, dan Kartu Keluarga (KK). Jika pengurusan diwakilkan, pastikan membawa surat kuasa yang sah.
Baca Juga: 5 Rekomendasi City Car Terbaik 2026: Irit BBM, Fitur Lengkap, dan Cocok untuk Perkotaan
Setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas kantor pertanahan, pemohon diwajibkan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp150.000. Pembayaran ini dilakukan secara non-tunai melalui kanal yang telah disediakan. Proses penerbitan sertifikat baru ini memakan waktu kurang lebih 19 hari kerja sejak pembayaran dinyatakan selesai.
Keunggulan Format Elektronik bagi Pemilik Lahan
Hasil akhir dari proses ini adalah satu lembar sertifikat fisik yang dilengkapi dengan kode unik dan data yang sudah terintegrasi secara digital. Dokumen ini jauh lebih aman karena data pemilik tersimpan di server pusat BPN. Pemilik tanah tidak perlu lagi khawatir dokumen rusak karena rayap, lapuk karena usia, atau hilang karena bencana alam, karena salinan digitalnya selalu tersedia dan sah secara hukum.
Transformasi ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menekan angka sengketa lahan di masa mendatang. Dengan data yang terverifikasi secara digital, perlindungan hukum terhadap hak atas tanah menjadi jauh lebih solid. Menteri Nusron menghimbau agar masyarakat tidak menunda-nunda proses ini demi keamanan aset dan ketenangan di masa depan.
Editor : Saifullah Muhammad Jafar