BLITAR - Kabar yang dinanti-nantikan oleh masyarakat mengenai kepastian legalitas aset tanah akhirnya menemui titik terang. Program sertifikasi tanah massal melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL 2026 Kebumen dipastikan akan kembali bergulir dengan kuota yang sangat fantastis. Langkah besar ini terungkap dalam pertemuan strategis antara jajaran Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, secara resmi menerima audiensi dari jajaran BPN Kabupaten Kebumen di ruang kerjanya pada Kamis, 25 September 2025. Pertemuan ini menjadi momentum krusial dalam membahas percepatan pendaftaran tanah di wilayah tersebut. Dalam diskusi hangat tersebut, Kepala BPN Kebumen, Muhammad Imron, memaparkan rencana ambisius untuk tahun mendatang, yakni menargetkan sedikitnya 30.000 bidang tanah dalam program PTSL 2026 Kebumen.
Jumlah 30.000 bidang ini merupakan angka yang signifikan untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Bupati Lilis Nuryani yang didampingi oleh Sekda Edi Rianto serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyambut positif pemaparan tersebut. Baginya, program PTSL 2026 Kebumen bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya nyata dalam meminimalisir sengketa lahan yang sering terjadi di tengah masyarakat.
Baca Juga: Pilihan SUV Bekas 60 Jutaan Terbaik untuk Road Trip Antar Pulau: Tangguh, Irit, dan Muat Banyak!
Sinergi Pemkab dan BPN Demi Kesejahteraan Warga
Selain membahas mengenai kuota besar sertifikasi tanah, audiensi tersebut juga menyentuh poin-poin penting lainnya mengenai tata ruang dan fasilitas publik. Salah satu isu utama yang diangkat adalah penyediaan lahan untuk pembangunan sekolah rakyat. Pendidikan menjadi fokus utama pemerintahan Lilis Nuryani, sehingga ketersediaan lahan yang legal dan strategis menjadi syarat mutlak.
BPN melaporkan bahwa saat ini telah tersedia lokasi lahan untuk sekolah rakyat yang bertempat di Kecamatan Gombong. Luas lahan yang disediakan mencapai kurang lebih 5.000 meter persegi. Penyiapan lahan ini merupakan hasil koordinasi lintas sektor yang bertujuan untuk memastikan fasilitas pendidikan dapat dibangun di atas tanah yang secara status hukum sudah "clean and clear", sehingga proses pembangunan fisik nantinya tidak menemui kendala di kemudian hari.
Status Tanah Semen Gombong dan Hak Guna Bangunan
Persoalan lain yang tidak luput dari pembahasan adalah rencana perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Semen Gombong. Mengingat pentingnya iklim investasi di daerah, pemerintah kabupaten dan BPN tengah berupaya melakukan sinkronisasi status lahan. Saat ini, sedang dilakukan upaya untuk mengeluarkan lahan tersebut dari indikasi tanah terlantar.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Bekas 60 Jutaan Paling Irit dan Bandel: Pilihan Cerdas untuk Kerja Harian!
Proses pengeluaran dari daftar tanah terlantar ini dilakukan secara ketat sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati Lilis menekankan bahwa setiap kebijakan pertanahan yang diambil harus selaras dengan prinsip kemaslahatan masyarakat luas. Investasi harus berjalan beriringan dengan hak-hak warga dan aturan tata ruang yang ada.
"Kami sangat mendukung program-program dari BPN, termasuk perpanjangan hak guna bangunan, selagi hal tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kebumen. Prinsipnya, perpanjangan nanti harus bisa memberikan dampak ekonomi positif bagi warga sekitar dan tetap patuh pada hukum yang berlaku," tegas Bupati Lilis dalam pertemuan tersebut.
Persiapan Masyarakat Menyambut PTSL 2026
Dengan adanya pengumuman kuota 30.000 bidang untuk PTSL 2026 Kebumen, masyarakat diharapkan segera mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung. Meskipun pelaksanaan masih di tahun depan, tahap identifikasi lahan dan sosialisasi akan mulai dilakukan jauh-jauh hari agar target tersebut dapat terserap maksimal.
Program PTSL selama ini dikenal sebagai solusi bagi warga untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya yang jauh lebih terjangkau dibandingkan pengurusan mandiri secara reguler. Sinergi antara pemerintah daerah, BPN, dan kesadaran masyarakat dalam menjaga batas tanah menjadi kunci kesuksesan program ini.
Melalui program ini, diharapkan tidak ada lagi lahan tidur yang tidak termanfaatkan atau lahan produktif yang status hukumnya menggantung. Kejelasan status kepemilikan tanah juga diprediksi akan meningkatkan nilai ekonomi properti di Kebumen, yang pada akhirnya akan mendongkrak kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (*)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda