Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Target 25 Ribu Sertifikat! Program PTSL 2026 Trenggalek Resmi Dimulai, Simak Cara Daftar dan Syarat Pengamanan Aset Agar Tak Jadi Sengketa

Riftanta Yuna Fellanda • Jumat, 17 April 2026 | 12:48 WIB
Kantor Pertanahan targetkan 25 ribu sertifikat di Program PTSL 2026 Trenggalek. Yuk simak syarat, cara daftar, dan cara amankan aset tanahmu! (Gemini AI)
Kantor Pertanahan targetkan 25 ribu sertifikat di Program PTSL 2026 Trenggalek. Yuk simak syarat, cara daftar, dan cara amankan aset tanahmu! (Gemini AI)

BLITAR – Langkah masif dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus dikebut di wilayah Jawa Timur. Terbaru, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek secara resmi mengumumkan target ambisius dalam Program PTSL 2026 Trenggalek. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 25.000 sertifikat hak atas tanah ditargetkan dapat terbit pada tahun anggaran ini untuk melindungi aset warga dari potensi konflik agraria.

Selain target penerbitan sertifikat, Program PTSL 2026 Trenggalek juga mencakup pemetaan bidang tanah yang sangat luas, yakni mencapai 12.000 hektar. Wilayah operasionalnya tersebar di 7 kecamatan dan mencakup 48 desa sasaran. Upaya ini merupakan bagian dari percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) guna memastikan seluruh jengkal tanah di wilayah Trenggalek terdata secara akurat dalam sistem digital pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Heru Setiono, menegaskan bahwa kesuksesan Program PTSL 2026 Trenggalek sangat bergantung pada proaktifnya masyarakat. Berdasarkan data internal, saat ini masih terdapat sekitar 154.000 bidang tanah di Trenggalek yang belum terdaftar. Angka ini menunjukkan tantangan besar bagi Satuan Tugas (Satgas) yang sudah mulai turun langsung ke desa-desa untuk melakukan verifikasi data yuridis dan fisik.

Baca Juga: Mobil Bekas Murah di Ponorogo Dibanderol Mulai Rp50 Jutaan! Banyak Pilihan City Car hingga Hatchback Favorit

Urgensi Pengamanan Aset dan Nilai Ekonomi

Heru menjelaskan bahwa sertifikasi tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk nyata pengamanan aset. Selama ini, banyak warga yang baru tergerak mengurus sertifikat saat mendesak, seperti ketika membutuhkan biaya untuk bekerja ke luar negeri atau keperluan modal usaha. Padahal, kepemilikan sertifikat resmi adalah tameng utama agar tanah tidak diklaim oleh pihak lain atau terlibat dalam sengketa yang berkepanjangan.

"Aset akan menjadi lebih berdaya jika sudah bersertifikat. Pihak perbankan tentu memerlukan jaminan berupa sertifikat resmi jika masyarakat ingin mengajukan agunan, bukan lagi sekadar dokumen Letter C atau bukti tidak resmi lainnya," ungkap Heru dalam keterangannya.

Selain manfaat ekonomi, sertifikat tanah memberikan ketenangan batin bagi pemiliknya. Melalui PTSL, proses yang biasanya memakan waktu lama dan biaya tidak menentu kini dipangkas menjadi lebih sistematis dan transparan karena dikelola langsung oleh pemerintah melalui skema pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Bekas 60 Jutaan Paling Irit dan Bandel: Pilihan Cerdas untuk Kerja Harian!

Langkah Teknis dan Antisipasi Kendala Lapangan

Menghadapi tantangan teknis, BPN Trenggalek telah melakukan langkah mitigasi sejak dini. Salah satu kendala yang sering ditemui adalah status tanah yang masuk kategori KW4, KW5, atau KW6. Kondisi ini terjadi karena dokumen di kantor pertanahan belum lengkap atau masyarakat belum melaporkan secara detail posisi bidang tanah mereka. Untuk mengatasinya, petugas memerlukan waktu lebih lama guna mencocokkan data lapangan dengan arsip yang ada.

Sebagai langkah awal percepatan, BPN Trenggalek telah memulai Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Pemasangan patok atau tanda batas ini krusial agar saat petugas ukur datang, batas-batas antara lahan milik tetangga sudah jelas dan disepakati. Jika batas tanah sudah klop, proses pengambilan data fisik akan berjalan jauh lebih cepat tanpa hambatan klaim sepihak.

"Kami juga sudah memulai pengumpulan data yuridis atau Gemadis sejak Desember 2025. Warga kami minta segera menyiapkan dokumen kepemilikan atau warkah agar proses sertifikasi tidak terhambat masalah administrasi dasar," tambahnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Hatchback City Car Murah di Bawah Rp100 Jutaan: Irit BBM, Fitur Lengkap, Cocok untuk Harian!

Kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum

Mengingat persoalan tanah sering bersinggungan dengan ranah hukum, baik perdata maupun pidana, Kantor Pertanahan Trenggalek melibatkan berbagai instansi dalam pelaksanaan program ini. Pihak Kepolisian, Kejaksaan, hingga Dinas Kehutanan turut dilibatkan untuk memberikan pendampingan hukum dan advice teknis di lapangan.

Pelibatan aparat penegak hukum ini bertujuan untuk meminimalisir adanya pungutan liar serta memberikan kepastian bahwa proses sertifikasi berjalan sesuai aturan yang berlaku. Bagi masyarakat di 48 desa sasaran, saat ini penyuluhan sedang gencar dilakukan. Warga diimbau untuk menghadiri setiap pertemuan di balai desa guna memahami alur pendaftaran agar impian memiliki sertifikat tanah gratis melalui PTSL dapat segera terwujud di tahun 2026 ini. (*)

Editor : Riftanta Yuna Fellanda
#sertifikat tanah gratis #Program PTSL 2026 Trenggalek #BPN Trenggalek #Pengamanan Aset Tanah #sengketa tanah