BLITAR - Angin segar berhembus bagi masyarakat Kabupaten Ponorogo yang telah menantikan kepastian legalitas lahan mereka. Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ponorogo secara resmi mengumumkan bahwa total 17.446 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 kini siap diserahkan kepada pemiliknya. Progres masif ini menjadi bukti nyata percepatan layanan sertifikasi tanah yang digulirkan pemerintah pusat di wilayah tersebut.
Capaian program PTSL 2025 di Kabupaten Ponorogo ini mencakup ribuan bidang tanah yang tersebar merata di 19 desa pada tujuh kecamatan. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak ATR/BPN, seluruh tahapan teknis pendaftaran dan pengukuran telah dinyatakan rampung sejak Agustus lalu. Saat ini, pihak terkait tengah memasuki tahap krusial, yakni penyusunan jadwal pendistribusian sertifikat agar dapat diterima langsung oleh masyarakat secara tertib dan efisien.
Keberhasilan program PTSL 2025 ini mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat setempat. Bagi warga, memiliki sertifikat tanah bukan sekadar kepemilikan selembar kertas, melainkan wujud kepastian hukum atas aset berharga yang mereka miliki. Dengan adanya sertifikat resmi, potensi sengketa lahan di masa depan yang kerap menghantui pemilik tanah tanpa surat legal dapat diminimalisir secara signifikan.
Testimoni Positif Warga Soal Kelancaran Program
Salah satu warga yang merasakan langsung manfaat program ini adalah Darul Kiri, warga Desa Wonokerto. Ia mengaku sangat lega karena tiga bidang tanah miliknya kini telah terdaftar secara sah. Menurut Darul, proses yang dilalui selama mengikuti program PTSL 2025 tergolong sangat lancar dan tidak rumit, berbeda dengan anggapan beberapa pihak yang mengira pengurusan surat tanah adalah hal yang birokratis dan memakan waktu lama.
"Untuk pengurusan ya insyaallah lancar sekali untuk kali ini. Jadi tidak ada kendala mulai dari awal sampai akhir hari ini. Alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik," ujar Darul saat ditemui di lapangan. Ia juga memberikan apresiasi terhadap kerja sama yang terjalin erat antara Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL, pemerintah desa, dan para pemohon. Sinergi ini dianggap menjadi kunci utama mengapa proses pemberkasan hingga pengukuran lapangan bisa berjalan tanpa hambatan yang berarti.
Terkait biaya pengurusan, Darul menjelaskan bahwa nilai yang dikeluarkan sebesar Rp600.000 per bidang. Angka tersebut, menurutnya, merupakan hasil kesepakatan bersama melalui musyawarah antara warga penerima manfaat dengan pihak panitia di desa. Kesepakatan ini diambil secara transparan agar seluruh proses pendanaan operasional di tingkat desa dapat terakomodasi dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mencegah Sengketa dan Meningkatkan Nilai Ekonomi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui program PTSL ini memiliki misi jangka panjang untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan. Dengan selesainya sertifikasi 17.446 bidang tanah ini, diharapkan nilai ekonomi tanah warga akan meningkat. Selain itu, sertifikat tanah yang telah terbit dapat digunakan oleh masyarakat sebagai jaminan permodalan usaha yang legal, sehingga dapat memicu pertumbuhan ekonomi produktif di tingkat desa.
Lebih jauh lagi, kepastian hukum yang didapat warga merupakan instrumen penting untuk menjaga kerukunan antar tetangga. Banyaknya sengketa lahan yang terjadi di pedesaan seringkali dipicu oleh batas tanah yang tidak jelas atau belum adanya sertifikat resmi. Melalui PTSL 2025, titik koordinat tanah telah dipetakan secara digital dan terintegrasi dalam sistem ATR/BPN, sehingga meminimalisir kemungkinan tumpang tindih kepemilikan di kemudian hari.
Saat ini, warga diminta untuk tetap memantau informasi terbaru terkait jadwal pembagian sertifikat melalui kantor desa masing-masing. Pihak ATR/BPN Kabupaten Ponorogo menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan penyerahan seluruh sertifikat kepada masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan sesegera mungkin. Dengan selesainya program ini, Kabupaten Ponorogo selangkah lebih maju dalam mewujudkan daerah yang tertib hukum pertanahan. (*)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda