BLITAR - Angin segar berhembus bagi warga di wilayah Kecamatan Wonomerto, khususnya Desa Wonorejo. Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi menggulirkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL 2026. Program yang sering disebut masyarakat sebagai "proyek pemutihan" ini menjadi primadona karena memberikan solusi nyata bagi pemilik lahan untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka dengan proses yang jauh lebih sederhana dibandingkan pengurusan mandiri.
Pemerintah Desa Wonorejo bergerak cepat dengan menggelar penyuluhan khusus pada Selasa, 10 Februari 2026. Bertempat di balai desa setempat, kegiatan ini menjadi ajang edukasi bagi warga mengenai pentingnya legalitas aset. Antusiasme masyarakat terlihat sangat tinggi, mengingat tidak semua desa mendapatkan kuota program strategis nasional ini di tahun yang sama. Hal ini menjadi momentum penting untuk menekan angka sengketa lahan yang kerap terjadi di wilayah pedesaan akibat batas tanah yang tidak jelas.
Target 320 Sertifikat dan Sinergi Lintas Sektoral
Dalam sosialisasi tersebut, terungkap bahwa target sertifikat tanah melalui program PTSL 2026 di Desa Wonorejo mencapai 320 bidang. Jumlah ini merupakan angka yang cukup signifikan untuk satu desa. Ketua Tim PTSL Tim 4, Dodi Suryamansyah, SH, MH, menekankan bahwa kuota ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh warga. Kehadiran berbagai unsur seperti Camat Wonomerto Rasyidi, petugas yuridis BPN, hingga aparat TNI-Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawal transparansi program ini.
"PTSL adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat agar tanahnya memiliki bukti kepemilikan yang sah. Kalau mengurus sendiri, biayanya bisa jauh lebih besar, harus bolak-balik ke kantor pertanahan, dan memakan waktu lama," ujar perwakilan tim pelaksana di hadapan warga. Dengan skema sistematis ini, petugas akan datang langsung ke desa untuk melakukan pengukuran dan pengumpulan data yuridis, sehingga masyarakat cukup melengkapi persyaratan administrasi di tingkat desa.
Keuntungan Memiliki Sertifikat Tanah Resmi
Manfaat mengikuti PTSL 2026 tidak hanya berhenti pada kepastian hukum semata. Sertifikat tanah merupakan dokumen otentik yang diakui negara dan secara otomatis meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) serta harga pasar aset tersebut. Selain itu, aspek yang paling krusial adalah keamanan waris. Dengan sertifikat yang jelas, pembagian harta warisan di kemudian hari dapat dilakukan tanpa risiko konflik antar anggota keluarga.
Lebih lanjut, sertifikat tanah juga membuka akses permodalan yang luas. Warga dapat memanfaatkan sertifikat tersebut sebagai jaminan di lembaga perbankan atau koperasi untuk mendapatkan modal usaha. Ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan taraf ekonomi keluarga melalui sektor produktif. Kepemilikan sertifikat resmi mengubah aset yang "mati" menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi bagi pemiliknya.
Peringatan Keras Terkait Sengketa dan Pemalsuan Data
Namun, pihak pelaksana memberikan catatan tegas bagi calon pendaftar. Syarat mutlak tanah yang bisa didaftarkan dalam program PTSL 2026 adalah tanah yang tidak sedang dalam status sengketa. Jika ditemukan adanya klaim ganda atau masalah hukum di lapangan, pihak BPN tidak segan untuk meninggalkan atau menangguhkan proses pendaftaran bidang tanah tersebut. Keamanan data juga menjadi sorotan utama agar tidak ada warga yang terjerat kasus pidana.
Warga diingatkan untuk menghindari praktik pemalsuan dokumen atau penipuan identitas saat pemberkasan. Risiko hukum dari pemalsuan data sangat tinggi dan bisa berujung pada jeratan kepolisian. Oleh karena itu, kejujuran dalam menunjukkan batas tanah dan riwayat kepemilikan menjadi kunci utama kelancaran program. Koordinasi yang baik antara pemohon, Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan perangkat desa sangat dibutuhkan agar target 320 sertifikat ini rampung tepat waktu.
Pemerintah Desa Wonorejo melalui Bendahara Desa, Sueb, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi warga dari awal hingga akhir. "Kami siap membantu proses administrasi, pendampingan, serta koordinasi agar program berjalan lancar dan transparan," tegasnya. Melalui program ini, diharapkan kemajuan desa dapat terakselerasi seiring dengan jelasnya status kepemilikan tanah seluruh warga. (*)
Baca Juga: Pilihan SUV Bekas 60 Jutaan Terbaik untuk Road Trip Antar Pulau: Tangguh, Irit, dan Muat Banyak!
Editor : Riftanta Yuna Fellanda