BLITAR - Era digitalisasi pertanahan kini telah resmi dimulai. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021, pemerintah mendorong masyarakat untuk mulai melakukan migrasi dari sertifikat analog atau fisik menuju Sertifikat Tanah Elektronik. Langkah ini diambil bukan sekadar untuk mengikuti tren teknologi, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum yang jauh lebih kuat, valid, dan menjaga autentifikasi data yuridis bidang tanah milik masyarakat.
Bagi warga Blitar, kehadiran Sertifikat Tanah Elektronik atau e-sertifikat ini menjadi angin segar dalam upaya pemberantasan mafia tanah yang sering kali memanfaatkan celah pada sertifikat fisik. Dengan teknologi kriptografi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), data pemegang hak akan tersimpan aman dalam database pusat. Hal ini memastikan bahwa dokumen kepemilikan Anda tidak dapat dipalsukan atau dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penting untuk dicatat bahwa proses penggantian menjadi Sertifikat Tanah Elektronik ini bersifat proaktif dari sisi masyarakat. Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa petugas tidak akan mendatangi rumah warga secara tiba-tiba untuk menarik sertifikat fisik. Masyarakatlah yang harus datang ke Kantor Pertanahan untuk mengajukan pemeliharaan data. Kesadaran untuk proaktif ini sangat krusial agar warga tidak menjadi korban oknum yang mengaku petugas BPN namun berniat jahat.
Prosedur Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Elektronik
Bagi masyarakat yang memiliki lahan namun belum pernah didaftarkan sama sekali, proses pendaftaran kini dilakukan sepenuhnya secara digital. Tahapan pertama adalah pengumpulan dan pengolahan dokumen secara elektronik. Dokumen ini mencakup data fisik mengenai besaran tanah dan detail bentuk ruang yang akan diverifikasi oleh petugas gambar dan validator.
Setelah dokumen fisik dan yuridis divalidasi, langkah selanjutnya adalah pembuktian hak dan pembukuan dalam sistem. Output akhirnya adalah penerbitan sertifikat dalam bentuk data digital yang tersimpan dalam daftar umum milik Kementerian. Data ini nantinya bisa diakses oleh pemilik kapan pun dan di mana pun melalui ponsel pintar, memberikan fleksibilitas tanpa harus menanggung risiko dokumen hilang atau rusak.
Cara Mengganti Sertifikat Fisik Menjadi Elektronik
Lalu, bagaimana bagi warga yang sudah memegang sertifikat kertas hijau lawas? Sesuai Pasal 14 Permen ATR/BPN Nomor 1/2021, masyarakat dapat mengajukan permohonan pelayanan pemeliharaan data. Petugas akan melakukan validasi terhadap data fisik dan data yuridis untuk memastikan kecocokan informasi di lapangan dengan data yang ada di buku tanah.
Jika data sudah sesuai, sertifikat lama akan divalidasi untuk masuk ke dalam sistem elektronik. Keunggulannya, masyarakat akan mendapatkan Single ID atau Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang menjadi referensi tunggal untuk seluruh kegiatan pertanahan. Proses ini sangat efisien karena meminimalkan biaya transaksi pertanahan dan memperpendek rantai birokrasi yang selama ini dianggap rumit.
Mengenali Bentuk dan Keaslian Sertifikat Elektronik
Secara visual, sertifikat elektronik memiliki perbedaan signifikan dengan model analog. Di bagian pojok kanan atas, terdapat QR Code yang berbeda fungsinya; satu untuk akses e-sertifikat dan satu lagi untuk menandakan bidang tanah serta ruang. Selain itu, sertifikat ini dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang sah secara hukum dan logo resmi kementerian.
Baca Juga: Pilihan SUV Bekas 60 Jutaan Terbaik untuk Road Trip Antar Pulau: Tangguh, Irit, dan Muat Banyak!
Modernisasi ini juga bertujuan menaikkan nilai registri properti Indonesia di mata dunia, yang berdampak positif pada kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business). Dengan keamanan yang terjamin, sengketa lahan akibat tumpang tindih dokumen dapat ditekan secara maksimal. Mari warga Blitar, segera urus aset Anda secara mandiri ke kantor pertanahan terdekat dan sambut kedaulatan lahan yang lebih transparan dan aman di era digital ini.
Editor : Saifullah Muhammad Jafar