Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Terobosan Baru! Layanan Pengukuran Terjadwal Mulai Diuji Coba di 38 Kantor Pertanahan, Tak Ada Lagi Berkas Menumpuk dan Antrean Lama!

Saifullah Muhammad Jafar • Senin, 20 April 2026 | 12:12 WIB
Kementerian ATR/BPN luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 kantor pertanahan. Berkas tak lagi numpuk, urus sertipikat tanah jadi lebih cepat!
Kementerian ATR/BPN luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 kantor pertanahan. Berkas tak lagi numpuk, urus sertipikat tanah jadi lebih cepat!

BLITAR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Guna mengikis stigma birokrasi yang lamban, kini kementerian meluncurkan uji coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan (Kantah) percontohan di seluruh Indonesia. Program ini dirancang khusus untuk memberikan kepastian waktu bagi pemohon sertipikat tanah yang sering kali terkendala pada proses pengukuran lapangan.

Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa peluncuran Layanan Pengukuran Terjadwal ini merupakan solusi konkret untuk mengantisipasi penumpukan berkas yang selama ini menghambat penyelesaian sertipikat. Dengan sistem baru ini, setiap pemohon akan langsung mendapatkan jadwal pasti kapan petugas ukur akan datang ke lokasi. Ketidakteraturan jadwal yang selama ini menjadi celah bagi praktik pungli dan ketidakpastian administratif diharapkan bisa hilang sepenuhnya melalui transparansi digital ini.

Baca Juga: Rekomendasi Mobil Bekas Rp40 Jutaan Paling Minim Perbaikan, Ini 5 Pilihan Terbaik yang Bikin Dompet Aman !

Implementasi Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 titik awal ini menjadi tolok ukur sebelum nantinya diterapkan secara nasional di seluruh Indonesia. Pihak kementerian menyadari bahwa proses pengukuran adalah salah satu fase paling krusial dalam pendaftaran tanah. Oleh karena itu, sinkronisasi antara jumlah pemohon dan ketersediaan petugas ukur di lapangan kini diatur secara sistematis melalui aplikasi terintegrasi untuk menjamin akurasi dan kecepatan data geospasial.

Transformasi Digital untuk Menghapus Antrean Berkas

Selama ini, kendala utama di banyak Kantor Pertanahan adalah rasio petugas ukur yang tidak sebanding dengan volume permohonan yang masuk setiap harinya. Hal ini sering mengakibatkan berkas "mengendap" berbulan-bulan tanpa kejelasan. Dengan sistem terjadwal, alur kerja petugas ukur kini lebih terdistribusi secara merata. Petugas tidak lagi bekerja berdasarkan tumpukan fisik berkas, melainkan berdasarkan sistem antrean digital yang terpantau langsung oleh pusat.

Baca Juga: Sering Salah Pilih ! Ini Rahasia Mendapat Mobil Bekas Rp40 Jutaan Minim Perbaikan dan Tidak Bikin Boncos

Masyarakat kini tidak perlu lagi berulang kali datang ke Kantor Pertanahan hanya untuk menanyakan kapan tanah mereka diukur. Melalui notifikasi sistem, informasi jadwal pengukuran akan dikirimkan langsung kepada pemohon. Kepastian ini tidak hanya memudahkan warga, tetapi juga memberikan perlindungan bagi petugas di lapangan agar bekerja sesuai dengan koridor waktu yang telah ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP).

Layanan ini juga mendukung penuh program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan manajemen waktu yang lebih baik, target pemetaan seluruh bidang tanah di Indonesia diharapkan bisa tercapai lebih cepat. Transformasi ini menjadi bukti bahwa Kementerian ATR/BPN serius dalam membangun institusi yang modern, terpercaya, dan melayani sepenuh hati.

Baca Juga: Mobil Bekas Rp40 Jutaan Minim Perbaikan, Ini 5 Pilihan Paling Bandel dan Murah Dirawat !

Optimalisasi Petugas Ukur di 38 Kantor Pertanahan Percontohan

Pemilihan 38 Kantor Pertanahan sebagai lokasi uji coba dilakukan berdasarkan tingkat volume permohonan yang tinggi dan kesiapan infrastruktur digital di wilayah tersebut. Di kantor-kantor ini, sumber daya manusia terutama petugas ukur diberikan pelatihan khusus untuk beradaptasi dengan sistem penjadwalan otomatis. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk melihat efektivitas sistem dalam memangkas waktu tunggu layanan.

Kementerian juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya program ini. Jika jadwal yang sudah ditentukan tidak ditepati oleh petugas tanpa alasan yang jelas, masyarakat memiliki kanal pengaduan resmi untuk melaporkannya. Hal ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pertanahan yang bersih dan akuntabel.

Baca Juga: Cuci Gudang Akhir Tahun ! Mobil Bekas Murah di Mandiri Mobil, Ada Spin 2015 KM 5.000 Bikin Heboh

Kedepannya, layanan ini tidak hanya berhenti pada tahap pengukuran. Integrasi data hasil ukur secara langsung ke dalam sistem digital nasional akan membuat proses penerbitan sertipikat menjadi jauh lebih ringkas. Dengan demikian, masyarakat bisa memiliki kekuatan hukum atas tanahnya dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Inovasi ini adalah langkah besar menuju pelayanan pertanahan kelas dunia yang transparan dan efisien bagi seluruh rakyat Indonesia.

Editor : Saifullah Muhammad Jafar
#Layanan Pengukuran Terjadwal #kantah kabupaten blitar #Kementerian ATR BPN #sertipikat tanah #kantor pertanahan