BLITAR - Gerakan legalitas aset keagamaan terus dipercepat oleh pemerintah pusat. Baru-baru ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri acara halalbihalal sekaligus melakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Indramayu. Langkah ini diambil sebagai komitmen negara dalam menjaga aset umat agar memiliki kekuatan hukum tetap dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Program percepatan sertifikat tanah wakaf ini menjadi angin segar bagi organisasi keagamaan seperti NU, termasuk bagi pengurus di daerah seperti Blitar. Menteri Nusron menegaskan bahwa kepemilikan dokumen resmi atas tanah wakaf bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi utama agar lahan tersebut dapat dikelola secara optimal. Dengan adanya legalitas, aset organisasi dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan dakwah tanpa gangguan pihak luar.
Baca Juga: Nissan Grafit 2026 Resmi Meluncur, MPV Murah 7-Seater Harga Rp100 Jutaan Ini Siap Guncang Pasar!
Pentingnya mengurus sertifikat tanah wakaf ditekankan oleh Menteri Nusron karena banyak aset keagamaan yang secara fisik dikuasai, namun secara hukum masih rentan. Dalam arahannya, beliau meminta kader NU dan para tokoh agama untuk proaktif mendaftarkan tanah-tanah wakaf yang masih di bawah tangan. Hal ini bertujuan agar niat tulus dari para pewakaf (wakif) tetap terjaga kemurnian tujuannya hingga generasi mendatang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.
Legalitas Aset demi Kebermanfaatan Sosial Masyarakat
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron Wahid mengingatkan bahwa setelah proses sertifikasi rampung, tugas selanjutnya bagi pengurus organisasi adalah menghidupkan aset tersebut. Penyerahan dokumen hukum ini harus diikuti dengan program nyata yang memberikan kebermanfaatan langsung bagi masyarakat luas. Tanah yang sudah bersertifikat memiliki nilai tambah yang bisa digunakan untuk mempermudah akses program-program pemberdayaan dari pemerintah maupun perbankan syariah.
Nusron berharap Nahdlatul Ulama terus menjadi garda terdepan dalam menjaga harmoni bangsa sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi umat melalui pengelolaan wakaf yang produktif. Menurutnya, sertifikat adalah instrumen perlindungan, namun inovasi dari para penguruslah yang akan mengubah lahan kosong menjadi fasilitas kesehatan, sekolah, hingga sentra ekonomi kreatif bagi warga sekitar.
Komitmen Kementerian ATR/BPN Mempermudah Layanan Wakaf
Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen mempermudah prosedur pendaftaran tanah untuk tempat ibadah dan sarana sosial keagamaan. Menteri Nusron memastikan bahwa birokrasi pendaftaran tanah wakaf akan diprioritaskan agar tidak ada lagi lahan masjid, musala, atau pondok pesantren yang terbengkalai secara legal. Program ini dilakukan secara nasional, termasuk koordinasi intensif dengan jajaran kantor pertanahan di daerah-daerah untuk jemput bola.
Langkah percepatan ini juga bertujuan untuk meminimalisir mafia tanah yang seringkali memanfaatkan kelemahan dokumen pada tanah-tanah milik organisasi keagamaan. Dengan sertifikat di tangan, pengurus PCNU memiliki kendali penuh secara hukum. Menteri Nusron juga mengapresiasi PCNU yang telah tertib administrasi dan berharap langkah ini dicontoh oleh pengurus-pengurus cabang lainnya di seluruh pelosok negeri, demi terciptanya keamanan agraria di lingkungan pesantren dan ormas keagamaan.
Masyarakat, khususnya di Blitar yang dikenal sebagai basis Nahdliyin, diimbau untuk segera memanfaatkan program sertifikasi ini. Sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan diharapkan dapat mewujudkan tata kelola agraria yang transparan, aman, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat banyak.
Editor : Saifullah Muhammad Jafar