BLITAR – Transformasi digital di sektor pertanahan Indonesia kini memasuki babak baru. Kehadiran sertifikat tanah elektronik atau e-sertifikat menjadi solusi modern bagi pemilik properti yang menginginkan keamanan data lebih terjamin. Banyak masyarakat yang masih ragu, apakah sertifikat fisik lama masih berlaku? Jawabannya adalah tetap sah, namun konversi ke digital menawarkan segudang keuntungan, mulai dari perlindungan terhadap pemalsuan hingga kemudahan akses melalui gawai.
Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen digital resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berupa file PDF yang ditandatangani secara elektronik, dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertifikat fisik tradisional. Langkah ini merupakan implementasi dari Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 yang bertujuan meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan dokumen akibat bencana atau kelalaian manusia.
Baca Juga: Suzuki Karimun 2026 Resmi Meluncur! City Car Paling Irit dan Modern, Harga Mulai 160 Jutaan
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik dan Keunggulannya?
Secara teknis, sertifikat elektronik merupakan bukti sah kepemilikan tanah yang tersimpan dalam sistem database BPN. Keuntungan utama dari format digital ini adalah faktor keamanan. Dokumen ini sangat sulit dipalsukan karena menggunakan sistem enkripsi dan tanda tangan elektronik pejabat yang berwenang. Selain itu, pemilik tanah tidak perlu khawatir lagi jika dokumen fisik rusak atau hilang dimakan usia, karena file sertifikat bisa diunduh dan dicetak kapan saja melalui aplikasi resmi.
Bagi Anda yang masih memegang sertifikat model lama (fisik), pemerintah menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak akan dicabut secara paksa. Namun, konversi sangat disarankan terutama jika Anda berencana melakukan transaksi jual beli, pengurusan warisan, atau balik nama. Di tahun 2026, kepemilikan sertifikat resmi menjadi semakin krusial karena dokumen jenis lama seperti Girik atau Petok D diprediksi tidak lagi memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di pengadilan.
Syarat dan Dokumen Konversi Sertifikat Digital
Untuk mengubah status sertifikat dari fisik ke elektronik, terdapat beberapa dokumen yang wajib disiapkan. Jika Anda melakukan konversi mandiri, siapkan sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK, serta NPWP. Jangan lupa menyertakan bukti pembayaran PBB tahun terakhir dan alamat email aktif sebagai media pengiriman file PDF nantinya.
Sementara itu, untuk pembuatan sertifikat baru melalui proses jual beli atau warisan, persyaratannya sedikit lebih kompleks. Anda memerlukan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Waris, surat ukur tanah, bukti lunas BPHTB, serta surat pernyataan tidak ada sengketa. Pastikan semua dokumen dipindai (scan) dengan jelas agar proses verifikasi di sistem BPN berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Prosedur Mengurus Sertifikat Secara Offline dan Online
Ada dua jalur yang bisa ditempuh masyarakat. Secara offline, Anda cukup mendatangi Kantor Pertanahan sesuai dengan domisili lahan yang dimiliki. Setelah mengambil nomor antrean layanan konversi, serahkan berkas ke petugas. Proses verifikasi biasanya memakan waktu antara 3 hingga 14 hari kerja. Jika sudah disetujui, sertifikat elektronik akan dikirim langsung ke email Anda dalam format digital yang siap digunakan.
Alternatif lainnya adalah melalui jalur online dengan aplikasi "Sentuh Tanahku". Meskipun saat ini baru tersedia di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Banyuwangi, layanan ini sangat praktis. Anda hanya perlu mengunggah dokumen yang diminta ke aplikasi. Pastikan kualitas gambar dokumen bersih dan terbaca dengan jelas untuk menghindari penolakan sistem.
Rincian Biaya Resmi Pengurusan Sertifikat Tanah Elektronik
Banyak orang khawatir akan biaya tinggi saat berurusan dengan BPN, namun pengurusan sertifikat elektronik sebenarnya cukup terjangkau karena diatur dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Untuk biaya pendaftaran konversi dari fisik ke elektronik, masyarakat biasanya hanya dikenakan biaya administrasi sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000.
Jika prosesnya melibatkan penerbitan sertifikat baru karena jual beli, biayanya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp200.000, tergantung pada luas dan nilai tanah. Apabila lahan Anda belum memiliki surat ukur, maka akan ada biaya tambahan untuk pengukuran tanah oleh petugas yang berkisar antara Rp100.000 hingga Rp500.000 untuk luas di bawah 10.000 meter persegi. Penting untuk diingat bahwa seluruh pembayaran harus dilakukan langsung ke kas negara melalui sistem perbankan, bukan dititipkan kepada oknum atau calo. (*)
Editor : Oksania Difa Ilmada