BLITAR – Masalah sertifikat tanah yang rusak karena lembap atau lapuk dimakan rayap seringkali menjadi mimpi buruk bagi pemilik aset. Namun, di tahun 2026 ini, kekhawatiran tersebut bisa diakhiri dengan beralih ke sertifikat tanah elektronik. Proses alih media ini tidak hanya menawarkan keamanan digital yang lebih tinggi, tetapi juga prosedur yang transparan tanpa harus bergantung pada jasa calo.
Sertifikat elektronik hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin mendokumentasikan asetnya secara modern. Berbeda dengan dokumen fisik yang rentan hilang atau rusak, versi elektronik tersimpan aman di database negara dan dapat diakses dengan mudah oleh pemilik sah kapan saja diperlukan.
Alur Pengurusan di Kantor Pertanahan: Dari Loket hingga Validasi Digital
Proses mengubah sertifikat fisik menjadi elektronik dimulai dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menuju loket pelayanan untuk menyerahkan dokumen asli dan mendapatkan nomor berkas Surat Perintah Setoran (SPS). Setelah mendapatkan nomor tersebut, berkas akan diproses secara sistematis oleh petugas.
Alur pengerjaan di internal BPN melibatkan beberapa tahapan teknis yang memastikan akurasi data. Berkas akan bergerak dari bagian buku tanah ke bagian surat ukur. Di sini, petugas gambar akan melakukan digitalisasi, dilanjutkan oleh validator surat ukur hingga mencapai tahap pengesahan surat ukur elektronik. Semua proses ini dilakukan untuk memastikan koordinat dan luas tanah terekam dengan akurat dalam sistem digital.
Tahap Akhir Pengesahan dan Pencetakan Sertifikat Elektronik
Setelah urusan pemetaan selesai, berkas masuk ke tahap validasi buku tanah. Di fase ini, koordinator periksa berkas akan melakukan peninjauan ulang terhadap keabsahan dokumen pendukung. Jika dinyatakan lengkap dan sesuai, langkah selanjutnya adalah pengesahan buku tanah elektronik dan validasi catatan oleh koordinator subbidang terkait.
Tahap terakhir dari rangkaian prosedur ini adalah pencetakan sertifikat elektronik. Pemilik tanah kini memiliki dokumen dalam format digital yang sah secara hukum dan terlindungi dari risiko kerusakan fisik. Dengan alur yang sudah terintegrasi secara sistemik, masyarakat diimbau untuk mengurus sendiri proses alih media ini karena prosedurnya yang semakin ringkas dan jelas. (*)
Editor : Oksania Difa Ilmada