BLITAR – Pemilik lahan dengan sertifikat lama keluaran tahun 1961 hingga 1997 kini harus ekstra waspada. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa jutaan dokumen tanah pada periode tersebut memiliki risiko tinggi terhadap aksi penyerobotan dan sengketa lahan. Hal ini disebabkan oleh absennya detail batas bidang tanah yang akurat, sehingga posisi lahan menjadi sulit untuk ditelusuri secara hukum maupun fisik.
Menurut Nusron, kelemahan utama sertifikat tanah lawas adalah ketiadaan peta kadastral di bagian belakang dokumen. Tanpa peta ini, titik koordinat dan batas bidang tidak tercatat secara sistematis dalam database pertanahan modern. Kondisi tersebut sering kali memicu tumpang tindih kepemilikan, terutama di wilayah padat penduduk dengan mobilitas tinggi seperti Jabodetabek.
Bahaya Sertifikat Tanpa Peta Kadastral: Pemicu Utama Sengketa Lahan
Ketiadaan data spasial yang detail membuat pemilik tanah rentan kehilangan haknya jika terjadi perselisihan di lapangan. Nusron menjelaskan bahwa pada era 1960-an hingga 1990-an, ketelitian dalam pencatatan batas tanah masih sangat terbatas. Akibatnya, banyak pemilik tanah saat ini yang kebingungan saat harus menunjukkan batas sebenarnya dari properti mereka ketika berhadapan dengan klaim pihak lain.
Data menunjukkan terdapat sekitar 13,8 juta sertifikat lama yang berpotensi memicu masalah hukum. Di kawasan perkotaan yang dinamis, konflik antarwarga antara pemilik lama dan pendatang baru sering kali pecah hanya karena sejarah lahan yang tidak terdokumentasi dengan baik. Transformasi ke sertifikat tanah elektronik pun dianggap sebagai solusi tunggal untuk memberikan kepastian hukum yang absolut bagi masyarakat.
Keunggulan Sertifikat Elektronik: Lebih Aman dan Terintegrasi Digital
Berbeda dengan format lama, sertifikat tanah elektronik menyimpan seluruh data bidang tanah secara digital dan sudah terintegrasi langsung dengan peta kadastral nasional. Keunggulan utamanya adalah memudahkan pemilik untuk melacak posisi, ukuran, dan batas tanah secara akurat lewat sistem BPN. Selain itu, dokumen digital ini diklaim lebih sulit dipalsukan oleh mafia tanah dan tidak berisiko rusak karena faktor usia atau bencana.
Nusron Wahid mendorong masyarakat untuk tidak menunda proses transformasi ini. Dengan sistem keamanan yang lebih kuat, pemilik tanah tidak perlu lagi khawatir dokumen fisiknya hilang atau disalahgunakan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka sengketa pertanahan di Indonesia yang masih tergolong kompleks akibat dinamika sosial. Baca Juga: Mobil Bekas Terbaik Harga Rp80 Jutaan yang Paling Irit dan Minim Perawatan, Toyota Yaris hingga Kijang Innova Jadi Rekomendasi Utama
Prosedur dan Biaya Mengubah Sertifikat Lama Menjadi Elektronik
Bagi Anda yang ingin melakukan pembaruan, proses pengurusan kini telah dipermudah melalui kantor pertanahan setempat. Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen persyaratan yang meliputi formulir permohonan bermaterai, sertifikat tanah asli, fotokopi KTP, serta Kartu Keluarga (KK). Setelah dokumen diserahkan, petugas akan melakukan pemeriksaan berkas untuk memastikan keabsahan data sebelum dimasukkan ke dalam sistem digital.
Tahap selanjutnya adalah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp150.000 yang dilakukan secara non-tunai. Setelah pembayaran tuntas, pemohon tinggal menunggu proses penerbitan yang memakan waktu sekitar 19 hari kerja. Hasil akhirnya, pemilik akan menerima satu lembar sertifikat fisik dengan fitur keamanan digital yang sangat kuat dan terverifikasi secara nasional. (*)
Editor : Oksania Difa Ilmada