Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Cukup Selembar! Sertifikat Tanah Elektronik 2026 Mulai Diberlakukan, Bisa Buat Jaminan Bank?

Oksania Difa Ilmada • Rabu, 22 April 2026 | 20:12 WIB
Sertifikat tanah 2026 resmi berbentuk elektronik. Tak perlu panik jika hilang karena ada brankas digital. Cek syarat ganti sertifikat buku hijau di sini. (gemini ai)
Sertifikat tanah 2026 resmi berbentuk elektronik. Tak perlu panik jika hilang karena ada brankas digital. Cek syarat ganti sertifikat buku hijau di sini. (gemini ai)

 

BLITAR – Masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Tengah, kini mulai mendapati wujud baru sertifikat tanah yang jauh berbeda dari sebelumnya. Jika dahulu sertifikat tanah identik dengan buku tebal berwarna hijau dengan banyak isian lembar manual, kini sertifikat tanah elektronik hanya berupa satu lembar kertas khusus. Transformasi digital yang telah dimulai secara bertahap sejak Juli 2024 ini kini telah merata di hampir seluruh kantor pertanahan di Indonesia pada tahun 2026.

Perubahan fisik yang drastis ini sempat memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Banyak yang merasa khawatir apakah dokumen selembar tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah atau sekadar salinan biasa. Namun, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa meski hanya satu lembar, sistem pengamanan digital yang tertanam di dalamnya jauh lebih canggih dan aman dibandingkan versi buku analog.

Baca Juga: Suzuki Karimun Kotak 2005 Masih Jadi Incaran, Ini Kelebihan dan Harga Bekas yang Bikin Banyak Orang Tergiur!

Kertas Khusus Produksi Peruri dan Sistem Keamanan Barcode

Sertifikat tanah elektronik yang baru ini tidak dicetak di atas kertas sembarangan. Dokumen ini menggunakan kertas khusus yang diproduksi oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Kertas tersebut dilengkapi dengan fitur pengaman layaknya uang kertas; jika diterawang, akan muncul logo khusus yang menandakan keaslian dokumen tersebut. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko pemalsuan yang sering terjadi pada dokumen fisik versi lama.

Selain tekstur kertas, fitur utama yang membedakan sertifikat ini adalah adanya barcode atau kode QR di bagian belakang. Kode ini berfungsi sebagai pintu akses bagi pemegang hak untuk memverifikasi data tanah secara real-time. Dengan melakukan pemindaian (scan) menggunakan ponsel, pemilik tanah dapat melihat seluruh riwayat, koordinat, dan data kepemilikan yang tersimpan secara akurat di server nasional BPN.

Baca Juga: Mobil Bekas Terbaik Harga Rp80 Jutaan yang Paling Irit dan Minim Perawatan, Toyota Yaris hingga Kijang Innova Jadi Rekomendasi Utama

Aplikasi Sentuh Tanahku: Brankas Elektronik dalam Genggaman

Seluruh data asli sertifikat elektronik sebenarnya tidak hanya terletak pada selembar kertas tersebut, melainkan tersimpan di dalam "Brankas Elektronik" melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Masyarakat diwajibkan mengunduh aplikasi ini dan mendaftarkan akun menggunakan nomor KTP. Aplikasi ini memungkinkan pemilik lahan untuk menyimpan banyak sertifikat sekaligus dalam satu akun digital yang aman.

Salah satu keunggulan sistem ini adalah kemudahan saat dokumen fisik hilang. Karena data riil tersimpan secara elektronik, pemilik tanah tidak perlu panik jika lembaran kertas sertifikatnya rusak atau hilang. Cukup dengan mengakses aplikasi Sentuh Tanahku, data kepemilikan tetap bisa dibuktikan dan diakses kapan saja. Sistem ini diibaratkan seperti mobile banking, di mana fisik buku tabungan bukan lagi menjadi satu-satunya bukti kepemilikan dana.

Baca Juga: Menakar Perencanaan Pembangunan Jatim: Antara Presisi Data dan Realisasi di Lapangan

Bisa Jadi Jaminan Bank dan Status Sertifikat Buku Hijau

Pertanyaan paling krusial yang sering muncul adalah: "Apakah sertifikat selembar ini bisa digunakan untuk pengajuan pinjaman di bank?" Jawabannya adalah bisa. BPN telah melakukan sosialisasi masif kepada berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk pihak perbankan di seluruh Indonesia. Bank-bank kini telah dibekali pemahaman untuk menerima sertifikat elektronik sebagai agunan yang sah dan valid.

Bagi masyarakat yang masih menyimpan sertifikat lama berbentuk buku hijau, pemerintah menegaskan bahwa dokumen tersebut masih berlaku sepenuhnya. Tidak ada kewajiban mutlak untuk menggantinya sekarang juga. Namun, jika pemilik tanah melakukan layanan pertanahan seperti balik nama atau jual beli, maka sertifikat yang diterbitkan secara otomatis akan berubah menjadi format elektronik selembar. Bagi yang sekadar ingin melakukan "upgrade" atau ganti blanko dari buku ke elektronik, BPN juga melayani pengajuan tersebut di kantor pertanahan setempat. (*)

Editor : Oksania Difa Ilmada
#Peruri. #kantah kabupaten blitar #Sentuh Tanahku #BPN #sertifikat tanah elektronik