Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Awas Sengketa! Inilah Rincian Biaya dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN 2026, Warga Blitar Wajib Tahu Prosedur Lengkapnya Agar Aset Aman

Muhammad Adib Falih Rifly • Rabu, 22 April 2026 | 20:27 WIB
Simak rincian biaya balik nama sertifikat tanah terbaru! Panduan lengkap jasa PPAT, pajak BPHTB, dan prosedur di BPN agar aset Anda aman.
Simak rincian biaya balik nama sertifikat tanah terbaru! Panduan lengkap jasa PPAT, pajak BPHTB, dan prosedur di BPN agar aset Anda aman. (Gemini AI)

BLITAR - Memiliki aset berupa tanah atau rumah di wilayah Kabupaten Blitar merupakan investasi jangka panjang yang sangat berharga. Namun, banyak masyarakat yang sering kali mengabaikan satu hal krusial setelah transaksi jual beli atau menerima warisan, yaitu proses balik nama sertifikat. Padahal, membiarkan sertifikat tanah tetap atas nama pemilik lama memiliki risiko hukum yang tinggi di masa depan.

Melakukan balik nama sertifikat tanah bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah utama untuk mendapatkan kepastian hukum yang mutlak. Tanpa nama yang sesuai di Sertifikat Hak Milik (SHM), pemilik lahan yang baru akan kesulitan saat ingin menjadikannya jaminan di perbankan atau ketika hendak menjualnya kembali. Oleh karena itu, penting bagi warga Blitar untuk memahami rincian biaya balik nama sertifikat tanah agar prosesnya berjalan lancar tanpa kendala biaya tak terduga.

Pentingnya Legalitas SHM bagi Pemilik Lahan

Legalitas tanah melalui SHM adalah bukti sah dan kuat bahwa tanah tersebut benar-benar milik Anda. Dengan melakukan balik nama, sengketa lahan di masa depan dapat diminimalisir secara signifikan. Selain faktor keamanan, aspek perpajakan seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga akan secara otomatis beralih ke nama pemilik baru. Hal ini memudahkan urusan administrasi kewarganegaraan dan meningkatkan nilai jual objek pajak tersebut.

Baca Juga: TKA Jenjang SD Digelar, Siswa Sebut Soal Lumayan Bikin Pusing

Rincian Biaya Jasa PPAT dan Cek Sertifikat

Langkah pertama dalam proses balik nama biasanya melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biaya jasa PPAT umumnya berkisar antara 0,5 persen hingga 1 persen dari total nilai transaksi atau harga jual beli tanah. Secara nominal, biaya ini biasanya mulai dari Rp1 juta hingga lebih dari Rp2 juta, tergantung pada kompleksitas dokumen dan lokasi lahan di wilayah Blitar.

Selain jasa PPAT, terdapat biaya cek sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biaya ini relatif terjangkau, yakni sebesar Rp50.000 per bidang tanah. Biasanya, biaya pengecekan ini sudah masuk ke dalam paket yang ditawarkan oleh PPAT agar pemohon tidak perlu bolak-balik ke kantor pertanahan secara mandiri.

Perhitungan Pajak BPHTB dan Pajak Penghasilan

Komponen biaya yang paling signifikan dalam proses balik nama sertifikat tanah adalah Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak ini wajib dibayarkan oleh pembeli saat terjadi peralihan hak. Rumus perhitungannya adalah 5 persen dikalikan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Estimasi biaya ini bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung nilai pasar properti tersebut.

Baca Juga: Protes Bau Limbah Kotoran Ayam Petelur di Desa Ngaringan Bakal Berlanjut di Meja Hearing DPRD Kabupaten Blitar

Selain BPHTB, pihak penjual juga biasanya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah tersebut. Pastikan kedua belah pihak telah menyelesaikan kewajiban pajak ini sebelum berkas diajukan ke BPN untuk proses finalisasi balik nama.

Administrasi di BPN dan Estimasi Waktu Proses

Untuk biaya administrasi balik nama di kantor BPN sendiri, rumusnya cukup sederhana, yaitu nilai tanah dibagi 1.000. Sebagai contoh, jika nilai tanah mencapai Rp500 juta, maka biaya administrasi di BPN adalah sekitar Rp500.000. Rumus ini berlaku transparan di seluruh kantor pertanahan, termasuk bagi masyarakat yang mengurusnya di wilayah Blitar.

Mengenai durasi pengerjaan, masyarakat diharapkan bersabar karena proses balik nama sertifikat tanah memerlukan waktu sekitar 2 bulan hingga sertifikat dengan nama baru resmi diterbitkan. Waktu ini mencakup verifikasi dokumen, validasi pajak, hingga pencetakan sertifikat baru oleh petugas berwenang. Dengan memahami rincian biaya balik nama sertifikat tanah sejak dini, warga dapat mempersiapkan anggaran dan dokumen dengan lebih matang demi keamanan aset mereka. (*)

Baca Juga: Permudah Penanganan Hewan Sakit, Wabup Beky Dorong Dokter Hewan Bangun Apotek Veteriner di Blitar

Editor : Muhammad Adib Falih Rifly
#cara urus sertifikat #Legalitas Lahan #biaya balik nama #kantah kabupaten blitar #balik nama sertifikat tanah