BLITAR - Program strategis nasional reforma agraria kini menjadi sorotan utama dalam upaya pemerintah menata ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah di Indonesia. Sebagai bagian dari mandat nawacita, reforma agraria bukan sekadar bagi-bagi sertifikat, melainkan sebuah gerakan besar untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, termasuk masyarakat di wilayah Bumi Penataran yang terus dikawal oleh Kantah Kabupaten Blitar.
Dalam sebuah pemaparan mendalam mengenai kebijakan pertanahan nasional, Direktur Landform Kementerian ATR/BPN, Sudaryanto, menegaskan bahwa target reforma agraria dalam RPJMN telah dipatok sebesar 9 juta hektar. Target tersebut terbagi menjadi dua pilar utama, yakni legalisasi aset sebesar 4,5 juta hektar dan redistribusi tanah sebesar 4,5 juta hektar. Program ini diharapkan menjadi bantalan ekonomi yang kuat, terutama pasca pandemi yang sempat membatasi ruang gerak di lapangan.
Bagi masyarakat, khususnya di wilayah kerja Kantah Kabupaten Blitar, memahami alur ini sangat penting agar tidak terjadi salah persepsi. Sudaryanto menjelaskan bahwa legalisasi aset mencakup sertifikasi tanah transmigrasi dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sementara itu, redistribusi tanah difokuskan pada pemberian hak atas tanah yang berasal dari eks-HGU, tanah terlantar, maupun pelepasan kawasan hutan untuk diberikan kepada rakyat yang membutuhkan.
Strategi Jemput Bola dan Tantangan di Lapangan
Menghadapi berbagai kendala geografis dan administratif, Kementerian ATR/BPN kini menerapkan strategi "jemput bola". Strategi ini melibatkan identifikasi objek reforma agraria secara proaktif, terutama dari kawasan hutan produksi konversi yang tidak produktif. Kolaborasi dengan berbagai lembaga internasional dan lintas kementerian dilakukan untuk memastikan subjek dan objek tanah benar-benar clear and clean.
Namun, pelaksanaan di lapangan tidak selalu mulus. Di Pulau Jawa, termasuk Blitar, tantangan utama yang dihadapi adalah ketersediaan lahan. Berbeda dengan luar Jawa yang memiliki banyak lahan namun minim penduduk (subjek), di Jawa justru terjadi kondisi sebaliknya. "Di Jawa, reforma agraria ini mudah untuk mendapatkan subjeknya karena banyak masyarakat yang membutuhkan, tapi sangat susah untuk mencari objek tanahnya karena ketersediaan lahan yang semakin terbatas," ujar Sudaryanto dalam sebuah diskusi kementerian.
Mencegah Alih Fungsi Melalui Sertifikat Hak Milik Bersama
Salah satu masalah klasik yang sering ditemui adalah banyaknya tanah hasil redistribusi yang langsung dijual kembali oleh penerima manfaat. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mulai menginisiasi model kepemilikan baru berupa sertifikat Hak Milik Bersama. Melalui model ini, satu hamparan tanah dimiliki oleh kelompok masyarakat secara kolektif, sehingga tidak mudah dialihkan atau dijual per kapling.
Baca Juga: Dishub Kabupaten Blitar Catat Ratusan PJU Rusak di Awal Tahun, Siapkan Strategi Penanganan
"Kami ingin tanah tersebut betul-betul bermanfaat untuk jangka panjang. Dengan dimiliki secara kelompok, masyarakat didorong untuk mengelola tanah tersebut secara produktif dan kolektif, yang pada akhirnya meningkatkan skala ekonomi mereka," tambahnya. Langkah inovatif ini diharapkan mampu memutus rantai kemiskinan dan mencegah spekulasi tanah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antar-stakeholder yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Pasalnya, ATR/BPN tidak bisa bekerja sendiri. Peran Pemerintah Daerah, mulai dari Bupati hingga jajaran di tingkat desa, sangat krusial dalam melakukan verifikasi subjek dan pemberdayaan masyarakat (penataan akses) setelah tanah diberikan.
Momentum besar seperti GTRA Summit yang digelar di Wakatobi menjadi puncak konsolidasi nasional untuk merumuskan solusi atas mandeknya pelepasan kawasan hutan. Kantah Kabupaten Blitar sebagai ujung tombak di daerah terus berupaya menyelaraskan data dengan kementerian terkait agar sengketa agraria yang telah menahun dapat segera diselesaikan melalui skema redistribusi yang transparan.
Baca Juga: Pawai hingga Fashion Show Lucu Siswa TK-SD di Pasirharjo Blitar Peringati Hari Kartini
Melalui percepatan reforma agraria, pemerintah berharap tidak ada lagi rakyat yang terpinggirkan di atas tanahnya sendiri. Dengan kepastian hukum atas tanah, akses modal ke perbankan akan terbuka lebar, dan kesejahteraan petani serta masyarakat kecil di Kabupaten Blitar dapat meningkat secara signifikan. (*)
Editor : Muhammad Adib Falih Rifly