BLITAR - Program Reforma Agraria kini menjadi angin segar bagi masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Bumi Penataran. Melalui skema penataan aset dan akses, pemerintah berkomitmen untuk mengikis ketimpangan penguasaan lahan. Kantah Kabupaten Blitar sebagai ujung tombak pelayanan pertanahan terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memahami hak-hak atas tanah melalui program redistribusi dan legalisasi aset.
Reforma Agraria bukan sekadar pembagian sertifikat tanah secara cuma-cuma. Menurut Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, program ini merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Tujuannya jelas: menciptakan kemakmuran rakyat melalui penataan aset yang disertai dengan penataan akses permodalan.
Bagi masyarakat yang selama ini menggarap lahan namun belum memiliki kepastian hukum, memahami kriteria Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) sangatlah krusial. Tora mencakup tanah yang dikuasai negara atau tanah milik masyarakat yang akan diredistribusikan atau dilegalisasi. Di sinilah peran Kantah Kabupaten Blitar menjadi sangat vital dalam memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Ada Penyesuaian Harga BBM, Dewan Minta Pemkot Blitar Lebih Efisien Mengkonsumsi BBM
Mengenal Objek Redistribusi Tanah
Terdapat 11 kriteria tanah yang bisa dijadikan objek redistribusi. Beberapa di antaranya yang paling sering ditemui adalah tanah HGU atau HGB yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang. Selain itu, tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dan tanah bekas tambang di luar kawasan hutan juga masuk dalam kategori ini.
Pemerintah juga menyasar tanah negara bekas tanah terlantar untuk didayagunakan bagi kepentingan masyarakat. Penataan aset ini mencakup redistribusi tanah untuk sektor pertanian dengan batas maksimal 5 hektar, serta tanah non-pertanian. Semua proses ini bertujuan agar tidak ada lagi tanah yang "menganggur" atau hanya dikuasai oleh segelintir pihak saja.
Siapa Saja yang Berhak Menjadi Subjek?
Tidak semua orang bisa mendapatkan tanah redistribusi. Pemerintah menetapkan kriteria ketat bagi penerima manfaat (subjek). Syarat utamanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dan bertempat tinggal di lokasi objek atau bersedia tinggal di sana agar tanah tidak menjadi absentee.
Baca Juga: Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Kota Blitar Dievaluasi, Siap-siap Lebih Murah?
Prioritas penerima diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu, antara lain:
-
Petani Gurem: Petani dengan luas lahan kurang dari 0,25 hektar.
-
Buruh Tani dan Nelayan Kecil: Masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil bumi dan laut tanpa modal besar.
-
Guru Honorer dan Pekerja Harian Lepas: Mereka yang belum memiliki tanah dan memiliki pendapatan terbatas.
-
PNS/TNI/Polri Golongan Rendah: PNS maksimal golongan III/a atau anggota TNI/Polri dengan pangkat maksimal Letnan Dua/Ipda.
Legalisasi Aset dan Penataan Akses
Selain redistribusi, terdapat jalur legalisasi aset. Fokus utamanya adalah tanah transmigrasi yang belum bersertifikat dan tanah-tanah yang memang sudah dimiliki masyarakat namun belum masuk dalam basis data legal. Kantah Kabupaten Blitar mendorong masyarakat untuk segera mengurus legalitas ini guna menghindari konflik agraria di masa depan.
Baca Juga: Permudah Penanganan Hewan Sakit, Wabup Beky Dorong Dokter Hewan Bangun Apotek Veteriner di Blitar
Setelah aset tertata dengan terbitnya sertifikat, tahap berikutnya yang tidak kalah penting adalah penataan akses. Penataan akses adalah pemberian kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan permodalan, peningkatan keterampilan, hingga penggunaan teknologi tepat guna.
"Sertifikat bukan hanya kertas, tapi modal awal untuk meningkatkan skala ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat," sebagaimana ditekankan dalam semangat reforma agraria. Melalui kerja sama dengan BUMDes atau koperasi, sertifikat tersebut bisa digunakan sebagai jaminan permodalan yang sehat untuk mengembangkan usaha produktif.
Tahapan Pelaksanaan di Lapangan
Secara garis besar, proses redistribusi tanah melalui tiga tahapan utama: inventarisasi penguasaan tanah, analisis data fisik dan yuridis, serta penetapan objek. Masyarakat diimbau untuk aktif berkoordinasi dengan pihak desa dan kantor pertanahan setempat.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, Reforma Agraria diharapkan mampu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kedaulatan pangan. Bagi warga di bawah naungan Kantah Kabupaten Blitar, program ini adalah peluang emas untuk memiliki kepastian hukum atas tanah sekaligus pintu gerbang menuju kesejahteraan ekonomi yang lebih baik. (*)
Editor : Muhammad Adib Falih Rifly