BLITAR - Persoalan tanah dari masa ke masa selalu menjadi narasi panjang yang penuh tantangan di Indonesia. Mulai dari ketimpangan penguasaan lahan, sengketa yang tak kunjung usai, hingga fenomena tanah telantar yang tidak memberikan manfaat bagi rakyat. Menjawab tantangan tersebut, Badan Bank Tanah hadir sebagai lembaga sui generis yang menjadi pilar utama dalam mewujudkan ekonomi berkeadilan melalui program reforma agraria.
Di Kabupaten Blitar sendiri, isu mengenai legalitas aset dan pemanfaatan lahan produktif menjadi perhatian serius bagi pemangku kepentingan. Kehadiran badan ini, yang dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, memberikan angin segar bagi penataan ruang dan kepastian hukum. Sinergi antara pusat dan daerah, termasuk peran kantah kabupaten blitar, menjadi kunci agar distribusi tanah tepat sasaran dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat lokal.
Mewujudkan Keadilan Lewat Reforma Agraria
Reforma agraria bukan sekadar membagikan sertifikat, melainkan sebuah upaya sistematis untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan lahan. Badan Bank Tanah memiliki mandat khusus untuk mengalokasikan minimal 30 persen dari tanah negara yang dikelolanya untuk kepentingan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan yang selama ini sering memicu konflik agraria di berbagai daerah.
Baca Juga: Mobil Rp50 Jutaan Terbaik Daftar Lengkap Pilihan Irit, Bandel, dan Cocok untuk Pemula !
"Tujuannya sederhana, agar masyarakat tidak hanya terdampak oleh pembangunan, tetapi juga bisa terlibat dan berdaya," ungkap narasumber dalam sebuah dokumentasi kebijakan agraria. Melalui proses yang legal dan terbuka, warga diajak untuk berdiskusi guna memastikan tanah yang dulunya tidak produktif dapat dikelola menjadi aset bernilai jangka panjang.
Dari Hak Pakai Menuju Hak Milik
Salah satu keunggulan program yang dijalankan bersama kantah kabupaten blitar adalah adanya kepastian skema kepemilikan. Masyarakat yang menjadi penerima manfaat reforma agraria awalnya akan mendapatkan Sertifikat Hak Pakai untuk jangka waktu tertentu. Namun, Badan Bank Tanah memberikan insentif luar biasa: jika lahan tersebut dimanfaatkan dengan baik dan digunakan untuk usaha produktif selama 10 tahun, statusnya dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi warga yang selama ini tinggal di lahan-lahan yang dikuasai pengusaha besar tanpa kepastian hukum. Dengan adanya sertifikat resmi, warga merasa lebih aman dan memiliki akses yang lebih mudah ke sumber ekonomi dan perbankan. Hal ini sejalan dengan enam tujuan utama reforma agraria, yakni menciptakan kemakmuran, mengurangi kemiskinan, hingga meningkatkan ketahanan pangan nasional.
Baca Juga: Postur DD Berubah Dampak KDMP, Kades Harus Pintar Edukasi Warganya
Akselerasi Infrastruktur dan Investasi
Selain fokus pada kerakyatan, Badan Bank Tanah juga berperan dalam mempercepat pembangunan infrastruktur nasional. Di berbagai wilayah, termasuk proyek strategis di Penajam Paser Utara hingga rencana pengembangan di Jawa Timur, lembaga ini memastikan ketersediaan lahan untuk kepentingan umum seperti jalan tol, pelabuhan, hingga hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepastian hukum atas tanah juga menjadi kunci daya tarik investasi. Bagi para investor, bekerja sama dengan Badan Bank Tanah memberikan jaminan jangka waktu pengelolaan yang pasti melalui skema HGB atau Hak Pakai hingga satu siklus 80 tahun. Proses yang efisien ini memangkas birokrasi yang selama ini sering menjadi kendala utama dalam pembebasan lahan di Indonesia.
Tantangan dan Edukasi Masyarakat
Meskipun membawa misi mulia, perjalanan Badan Bank Tanah tidak lepas dari tantangan. Adanya klaim-klaim sepihak dan provokasi di lapangan seringkali menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi intensif dan transparansi menjadi instrumen penting. Melalui pendekatan yang humanis, pemerintah daerah bersama kantah kabupaten blitar terus berupaya menginfiltrasi visi misi reforma agraria ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tingkat desa hingga majelis-majelis warga.
Baca Juga: Pawai hingga Fashion Show Lucu Siswa TK-SD di Pasirharjo Blitar Peringati Hari Kartini
Langkah ini dilakukan untuk menciptakan pondasi tata ruang yang kuat melalui masterplan yang terukur. Dengan tata kelola yang baik, setiap jengkal tanah negara tidak akan lagi dibiarkan telantar menjadi "tanah bancakan", melainkan menjadi modal utama dalam menata masa depan bangsa yang lebih adil dan berdaulat. Kehadiran negara melalui Badan Bank Tanah memastikan bahwa tanah adalah instrumen kesejahteraan, bukan sumber perpecahan. (*)
Editor : Muhammad Adib Falih Rifly