BLITAR – Persoalan administrasi pertanahan seringkali menjadi momok bagi masyarakat karena dianggap rumit dan mahal, terutama terkait proses Balik Nama Sertipikat tanah dari orang tua kepada anak. Padahal, kepastian hukum atas tanah warisan atau hibah sangat krusial untuk menghindari konflik keluarga di masa depan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini terus menyosialisasikan prosedur resmi agar masyarakat tidak lagi terjebak informasi yang simpang siur.
Melakukan Balik Nama Sertipikat melalui jalur waris atau hibah sebenarnya bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus selalu bergantung pada pihak ketiga. Langkah pertama yang paling mendasar adalah memahami status tanah tersebut. Jika orang tua masih hidup, proses dapat dilakukan melalui skema hibah. Namun, jika orang tua telah meninggal dunia, maka proses yang ditempuh adalah balik nama berdasarkan hak waris yang memerlukan surat keterangan ahli waris yang sah.
Baca Juga: 5 Mobil Paling Irit BBM Non Hybrid di Indonesia, Nomor 1 Tembus 26 Km/L dan Jarang Diketahui!
Penting bagi warga Blitar dan sekitarnya untuk mengetahui bahwa proses Balik Nama Sertipikat ini memerlukan kelengkapan dokumen yang valid. Dokumen utama yang wajib disiapkan antara lain Sertipikat Tanah asli, formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas meterai, fotokopi KTP dan KK pemohon (anak) serta pemberi (orang tua), serta bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Prosedur dan Estimasi Biaya yang Transparan
Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa transparansi biaya adalah prioritas layanan saat ini. Untuk proses balik nama karena waris, biaya administrasi di kantor pertanahan sebenarnya sangat terjangkau karena dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah tersebut. Rumus umum yang digunakan untuk biaya pelayanan adalah nilai tanah (per meter persegi) dikali luas tanah, kemudian dibagi seribu, ditambah biaya pendaftaran yang biasanya berkisar puluhan ribu rupiah.
Namun, yang seringkali dianggap mahal oleh masyarakat adalah komponen pajak. Dalam proses hibah atau waris, terdapat BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Kabar baiknya, untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat kepada ahli waris garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak), terdapat skema pengurangan pajak yang cukup signifikan di banyak daerah, bahkan ada yang memberikan keringanan hingga nilai tertentu secara gratis sesuai peraturan daerah setempat.
Langkah-Langkah di Kantor Pertanahan
Setelah semua dokumen lengkap, pemohon bisa langsung menuju loket pelayanan di Kantor Pertanahan terdekat. Petugas akan memeriksa keabsahan dokumen dan melakukan verifikasi lapangan jika diperlukan. Jika dokumen dinyatakan lengkap, pemohon akan diberikan slip setoran untuk melakukan pembayaran biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui bank persepsi atau kantor pos.
Baca Juga: Cerita di Balik Kakak-Beradik CJH asal Kota Blitar yang Berangkat Haji Tahun Ini
Sangat disarankan bagi masyarakat untuk mengurus sendiri proses ini. Selain untuk memahami alur birokrasi yang kini sudah semakin modern dan digital, mengurus secara mandiri juga memastikan tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi. ATR/BPN kini juga telah menyediakan aplikasi "Sentuh Tanahku" yang memungkinkan pemohon memantau sejauh mana proses berkas mereka berjalan hanya melalui smartphone.
Dengan memahami prosedur ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda legalitas aset mereka. Kepastian hukum melalui sertipikat yang sudah dibalik nama atas nama anak akan mempermudah urusan perbankan, meningkatkan nilai ekonomi tanah, dan yang paling penting, memberikan ketenangan bagi keluarga besar dalam mengelola harta peninggalan orang tua.
Editor : Saifullah Muhammad Jafar