BLITAR – Kepastian hukum atas aset-aset keagamaan menjadi prioritas utama pemerintah untuk menghindari potensi sengketa di masa depan. Dalam kunjungan kerjanya baru-baru ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan secara langsung Sertipikat Tanah Wakaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Indramayu. Penyerahan ini menjadi bagian dari program percepatan sertifikasi aset rumah ibadah dan organisasi keagamaan yang tengah digencarkan secara nasional.
Dalam acara yang dibalut dengan suasana Halalbihalal tersebut, Menteri Nusron menekankan bahwa Sertipikat Tanah Wakaf bukan sekadar lembaran kertas formalitas. Kehadiran sertipikat ini merupakan bentuk proteksi negara terhadap niat suci para wakif agar tanah yang telah diwakafkan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa tanpa legalitas yang kuat, aset umat sangat rentan hilang atau beralih fungsi di kemudian hari.
Oleh karena itu, percepatan penerbitan Sertipikat Tanah Wakaf menjadi komitmen penuh Kementerian ATR/BPN melalui Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf. Menteri Nusron juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran kantor pertanahan di daerah untuk mempermudah proses administrasi dan memberikan layanan jemput bola bagi masyarakat maupun organisasi keagamaan yang ingin melegalkan aset wakaf mereka tanpa biaya pungutan liar.
NU Harus Jadi Motor Kesejahteraan Umat
Pasca penyerahan sertipikat, Menteri Nusron Wahid menitipkan pesan mendalam kepada jajaran PCNU Indramayu. Ia meminta agar aset tanah yang kini sudah memiliki kepastian hukum tersebut tidak dibiarkan menganggur. Menurutnya, Nahdlatul Ulama (NU) harus mampu memberikan kebermanfaatan yang nyata bagi masyarakat luas melalui pengelolaan aset wakaf yang produktif, baik untuk kepentingan pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan ekonomi.
"Aset yang sudah bersertipikat harus dikelola dengan baik agar mendatangkan maslahat bagi jamaah dan masyarakat sekitar," tegasnya. Hal ini selaras dengan visi besar organisasi untuk terus berkontribusi dalam membangun kemandirian umat di berbagai sektor. Dengan adanya legalitas yang jelas, NU diharapkan bisa lebih leluasa dalam menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan fasilitas umum di atas tanah wakaf tersebut.
Komitmen Layanan Tanpa Diskriminasi
Menteri Nusron juga menegaskan bahwa program sertifikasi ini tidak hanya terbatas pada satu organisasi atau agama tertentu saja. Kementerian ATR/BPN berkomitmen memberikan layanan sertifikasi rumah ibadah secara merata dan tanpa diskriminasi di seluruh Indonesia. Semangat utamanya adalah menghadirkan rasa aman bagi seluruh umat beragama dalam menjalankan ibadah dengan dukungan legalitas lahan yang sah dari negara.
Baca Juga: ASN Macung BPD, BKPSDM Kabupaten Blitar Tegaskan Harus Mundur Terlebih Dulu dari ASN
Acara penyerahan di Indramayu ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan pejabat daerah. Mereka mengapresiasi langkah cepat kementerian yang kini lebih responsif dalam menangani persoalan tanah wakaf yang selama ini seringkali terabaikan. Dukungan digitalisasi layanan di ATR/BPN juga dinilai sangat membantu dalam mempercepat proses verifikasi data hingga penerbitan sertipikat.
Dengan tuntasnya legalitas aset melalui Sertipikat Tanah Wakaf, diharapkan konflik sosial yang dipicu oleh sengketa lahan keagamaan dapat diminimalisir secara signifikan. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakafnya guna menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang permanen bagi kemaslahatan umat manusia.
Editor : Saifullah Muhammad Jafar