Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Menteri Nusron Wahid Tinjau Kawasan Industri Indramayu: Pastikan Pengembangan Ekonomi Tak Tabrak Aturan Lahan Sawah Dilindungi!

Saifullah Muhammad Jafar • Kamis, 23 April 2026 | 20:43 WIB
Menteri Nusron Wahid pastikan lahan industri Indramayu aman dari status Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Investasi jalan terus, ketahanan pangan tetap terjaga!
Menteri Nusron Wahid pastikan lahan industri Indramayu aman dari status Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Investasi jalan terus, ketahanan pangan tetap terjaga!

BLITAR – Kepastian investasi dan ketahanan pangan menjadi dua fokus utama yang harus berjalan beriringan dalam pembangunan nasional. Guna memastikan hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah kawasan industri di Kabupaten Indramayu. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa lahan yang dialokasikan untuk sektor industri tidak tumpang tindih dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Menteri Nusron menegaskan bahwa sinkronisasi data pertanahan sangat krusial sebelum izin pembangunan industri diterbitkan. Keberadaan Lahan Sawah Dilindungi merupakan harga mati untuk menjaga kedaulatan pangan, terutama di daerah lumbung padi seperti Indramayu. Namun, di sisi lain, pemerintah juga berkomitmen memfasilitasi kemudahan berusaha guna menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor manufaktur.

Baca Juga: Terungkap! Konsumsi BBM Mobil 1500 CC Matic di Jakarta, Dalam Kota 11 Km/L dan Luar Kota Bisa 13 Km/L

Dalam peninjauannya, Menteri ATR/BPN mengevaluasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) di lapangan. Ia memastikan bahwa kawasan yang sedang dikembangkan sebagai zona industri memang sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak mencaplok area yang masuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, kementerian tidak akan segan untuk menghentikan proses perizinan demi melindungi lahan pertanian produktif.

Keseimbangan Antara Industri dan Ketahanan Pangan

Menteri Nusron Wahid menjelaskan bahwa kebijakan Lahan Sawah Dilindungi bertujuan untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian secara masif. Kendati demikian, pemerintah memberikan ruang bagi kawasan industri selama berada di zona yang memang bukan diperuntukkan bagi pertanian berkelanjutan. Indramayu, sebagai salah satu titik strategis dalam koridor ekonomi Jawa Barat, memiliki potensi besar untuk berkembang, namun tetap dengan pengawasan ketat terhadap kelestarian sawah.

Baca Juga: Toyota Calya G 2026 Resmi Dibahas, Harga dan Fitur Jadi Sorotan, Masih Layak Jadi Mobil Keluarga Murah?

"Kita harus memastikan investasi tetap berjalan lancar tanpa harus mengorbankan sawah-sawah produktif kita. Verifikasi lapangan ini memastikan bahwa lahan industri ini bersih dari status LSD," tegas Menteri Nusron. Ia menambahkan bahwa kepastian status lahan ini sangat penting bagi investor agar mereka mendapatkan jaminan hukum dan tidak menghadapi kendala administratif maupun konflik ruang di masa depan.

Digitalisasi Peta Ruang dan Pengawasan Ketat

Selain melakukan peninjauan fisik, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat sistem informasi geografis untuk memantau perubahan penggunaan lahan secara real-time. Dengan integrasi data yang lebih baik, potensi pelanggaran tata ruang dapat dideteksi lebih dini. Menteri Nusron meminta jajaran kantor pertanahan di daerah untuk lebih teliti dalam memverifikasi permohonan izin yang bersinggungan dengan area Lahan Sawah Dilindungi.

Baca Juga: Cerita di Balik Kakak-Beradik CJH asal Kota Blitar yang Berangkat Haji Tahun Ini

Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan ini. Menteri juga mendorong pemerintah kabupaten untuk segera menuntaskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission). Dengan RDTR yang jelas, para pengusaha memiliki panduan yang pasti mengenai titik mana saja yang boleh dibangun industri dan titik mana yang wajib dipertahankan sebagai sawah.

Langkah tegas Menteri Nusron ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pelaku usaha sekaligus menenangkan para petani. Dengan tidak masuknya kawasan industri ke dalam zonasi Lahan Sawah Dilindungi, Indramayu diharapkan mampu menjadi contoh sukses daerah yang berhasil memodernisasi ekonomi melalui industri tanpa harus kehilangan identitasnya sebagai produsen beras nasional.

Editor : Saifullah Muhammad Jafar
#Kawasan Industri Indramayu #kantah kabupaten blitar #Menteri Nusron Wahid #Lahan sawah dilindungi #tata ruang