BLITAR KAWENTAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan sertipikat hak ulayat masyarakat adat di Indonesia. Dalam acara Kopdar Nusantara Young Leaders di Universitas Negeri Surakarta, Jumat (08/05/2026), ia menjelaskan bahwa idealnya lahan HGU yang terbukti berada di atas tanah adat harus disertipikasi sebagai hak ulayat terlebih dahulu.
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa dengan adanya sertipikat hak ulayat, pemegang HGU memiliki hubungan kemitraan atau kontrak dengan pemegang hak adat. Status tanah ulayat ini tidak bisa dijual sehingga kelestariannya benar-benar terjaga. Saat ini, pemerintah tengah memproses pengakuan hak komunal tersebut di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua untuk memberikan kepastian hukum.
Namun, ia mengakui adanya tantangan besar dalam pelaksanaan ini, seperti batas wilayah yang belum jelas serta kelembagaan adat yang belum kompak. Tak jarang terjadi klaim saling silang antar suku atau adanya oknum kepala suku yang menjual tanah. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN berkomitmen merapikan hal tersebut agar pihak luar tidak bisa sembarangan menguasai tanah tanpa kerja sama dengan pemegang hak adat. (*)
Baca Juga: Menteri Nusron Wahid Tegaskan Amanah Pemimpin di Pandeglang: Permudah Rakyat Urus Sertipikat Tanah
Editor : Riftanta Yuna Fellanda