ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Percontohan Transformasi Layanan Pertanahan

Rangga Rizki Saputra • Dipublikasikan Selasa, 12 Mei 2026 | 07:00 WIB
ATR/BPN dan KPK jadikan Sulut percontohan transformasi layanan publik bidang pertanahan.
ATR/BPN dan KPK jadikan Sulut percontohan transformasi layanan publik bidang pertanahan.

 

BLITAR KAWENTAR – Kementerian ATR/BPN bersama KPK menjadikan Sulawesi Utara sebagai daerah percontohan transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan yang terintegrasi. Program ini melibatkan pemerintah daerah guna memperkuat tata kelola layanan pertanahan dan tata ruang.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan program tersebut diharapkan menjadi best practice yang dapat diterapkan di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas layanan publik pertanahan.

Menurutnya, kerja sama antara ATR/BPN dan KPK telah diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sejak Oktober 2025. Sebelum Sulut, program serupa telah dijalankan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyebut pelayanan publik bidang pertanahan menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan korupsi.

Dalam rakor tersebut, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, meminta seluruh kepala daerah segera menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing melalui langkah nyata dan koordinasi bersama ATR/BPN serta KPK.

Editor : Rangga Rizki Saputra
Sumber : atrbpn.go.id
Andi Tenri Abeng Sulawesi Utara Transformasi Pelayanan Publik kantah kabupaten blitar ATR BPN